DPR-RI Minta Ketua KPU-RI Pertimbangkan Berbagai Aspek Sebelum Sampaikan Pernyataan

- Selasa, 03 Januari 2023 14:14 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/riyanta.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Ketua Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia (KPU-RI), Hasyim Ashari diingatkan untuk tetap fokus saja terhadaptugas pokok dan fungsi (Tufoksi) dan juga diminta sebelum menyampaikan opinimaupun pernyataan, agar selalu mempertimbangkan terlebih dahulu dampak baik danburuknya terhadap stabilitas hukum, politik, sosial dan keamanan.

 

Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi II Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Riyanta merespon menyusul pernyataan dariKetua KPU Hasyim Ashari yang mengatakan bahwa permohonan Judicial review terhadapsistem Pemilu terbuka oleh pemohon merupakan hak Pemohon, dan MahkamahKonstitusi (MK) tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskannya.

 

Menurut Riyanta, Mahkamah Konstitusi sebelumnya melaluiPutusan No. 22-24 / PUU-VI / 2008, telah memberikan keputusan yang menjadiacuan bagi DPR-RI bersama pemerintah untuk membuat dan menerapkan Sistem PemiluTerbuka pada pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019.

 

“Dinamika politik menjelang dilaksanakannya Pemilu serentakpada tanggal 14 Februari 2024 meningkat. Hal ini lumrah dalam sistem negarademokrasi. Namun sesuai dengan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.Maka dinamika politik harus sesuai dengan hukum yang sudah disepakati oleh bangsaIndonesia," papar Riyanta seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id,Selasa (3/1/2022).

 

“Dalam hal ini MK telah memutuskan bahwa melalui sistempemilu yang konstitusional adalah Sistem Pemilu Terbuka. Dan Putusan ini sudahfinal. Sehingga menjadi acuan bagi DPR RI bersama pemerintah untuk membuat danmenerapkan Sistem Pemilu Terbuka pada pemilu 2009 sampai dengan pemilu 2019lalu,” tambahnya.

 

Dalam kesempatan itu, Ryanta juga berharap agar Hukum ditegakansesuai dengan prinsip Dasar Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945), sertaKonstitusi sebagai “KEPALA NEGARA” dan sebagai “PANGLIMA.”

 

Selain itu, Ia juga meminta agar mempercayakan persoalanpermohonan judicial review (JR) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

 

“Yakinlah hakim-hakim Konstitusi adalah manusia-manusiapilihan yang mempunyai integritas yang mulia,” tandasnya.

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara