Kitakini.news –Sebanyak 40 persen aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Agama (Kemanag)dinilai kurang profesional, karena belum pernah mengikuti diklat pada jabatanyang diemban dalam kurun waktu 2 tahun.
Hal tersebutdisampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, seperti dilansir darilaman resmi Kemenag.go.id, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya,Kemenag telah menggelar survei indeks profesionalisme dan moderasi beragama(IPMB) pada 27 Desember 2022 lalu. Kegiatan ini dilakukan serentak seIndonesia. Survei berbasis Computer Assisted Test (CAT) ini diikuti lebih dari214 ribu ASN Kemenag.
Ini adalahsurvei perdana terkait IPMB yang digelar Kemenag dan juga menjadikementerian/lembaga negara pertama yang menyelenggarakannya.
Yaqutmenjelaskan, hasil survei IPMB tersebut menjadi basis data penting untukmerumuskan langkah tindaklanjut dan kompetensi ASN ini sudah semakinterpetakan.
“Saya sudahminta Sekjen, Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Balitbang-Diklat untukmengambil langkah strategis terkait kediklatan. Kedepan, ASN ini secara bertahapakan diikuti pada diklat,” tegas Yaqut.
Sementara,Sekjen Kemenag Nizar mengatakan bahwa survei yang dilakukan pihaknya merupakanamanah dari Peraturan menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2018 tentang PengukuranIndeks profesionalitas Apratur Sipil Negara.
Selain itu,lanjut Nizar, kegiatan tersebut dimandatkan oleh Peraturan Badan KepegawaianNegara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tatasa Cara dan PelaksanaanPengukuran Indeks Profesionalitas Apratur Sipil Negara.
“Langkah inimenjadi upaya Kemenag dalam mewujudkan Rencana Strategis Kementerian AgamaTahun 2020-2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18Tahun 2020,” pungkasnya.
Redaksi