Kitakini.news – Seluruh pejabat negara dimintamemegang teguh prinsip sebagai pelayan masyarakat. Sebab, pejabat negara hidupdari uang rakyat, maka dari itu harus memberikan pelayanan yang terbaik.
“Kita ini pejabat negara, hidup dan makan dari uangrakyat. Yang menggaji kita adalah rakyat. Itu semua uang rakyat. Maka janganpula kita yang dilayani,” tegas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi saatRapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Pelayanan Publik tahun 2022 se-Sumut diAula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jend Sudirman Nomor 41Medan, Jumat (16/12/2022).
Hadir pada acara tersebut Ketua Ombudsman RlMokhammad Najih, Ketua Satgas Korsupgah KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung,Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abiyadi Siregar, Sekdaprov Arief STrinugroho, para kepala daerah, Sekda, Inspektur Provinsi dan kabupaten/kota,serta para piminan OPD.
Gubsu menjelaskan, Rakor diselenggarakan ini dalam rangkaevaluasi pelayanan publik seluruh unsur pemerintahan di Sumut, untuk 33kabupaten/kota dan satu provinsi. Sehingga, laporan dari Ombudsman perludisikapi serius.
"Saya sepakat ini merupakan evaluasi. Penilaianpelayanan publik ini, bagi para pejabat yang memahami, adalah untuk kitaperbaiki," cetusnya.
Edy juga mengingatkan seluruh kepala daerah yanghadir, sesuai catatan laporan Ombudsman RI, bahwa dari 33 pemerintah kabupaten/kotadi Sumut, berdasarkan hasil survei penilaian kepatuhan terhadap standar layananpublik sepanjang 2021, ada 8 daerah yang berada di zona hijau.
“Yakni Kabupaten Deli Serdang (nilai 98,90), Dairi (93,29),Tapsel (91,06), Humbahas (90,37), Batubara (89,67), Kota Medan (89,22), TebingTinggi (86,51) dan Pematang Siantar (83,70),” tuturnya.
Sementara, lanjut Edy, untuk zona merah atau beradadibawah standar pelayanan, menurut penilaian dari Ombudsman RI, ada KabupatenNisel (nilai 47,94), Labura (46,54), Toba (45,51), Palas (44,97), Paluta(41,75), Tapteng (40,93), Sibolga (34,08) dan Nias (32,60).
Sementara 17 kabupaten/kota lainnya berada di zonakuning, diantaranya Kabupaten Langkat (80,28) dan Nias Barat (51,46). Termasuk jugaPemerintah Provinsi yang berada pada zona yang sama dengan nilai 74,68.
"Awalnya saya menjabat (Gubernur) hampirsemuanya merah. Sekarang sudah banyak yang kuning. Inilah amanah kita terhadaprakyat, dan perlu kita evaluasi. Makanya tadi saya sudah bahas (pertemuansebelumnya), sejauh mana kita bisa melayani rakyat," tandasnya.
Maka dari itu, sambung Edy, tiga hal yang menjadiperhatian, terkait pelayanan yang bisa diberikan kepada masyarakat. Pertamayaitu kebijakan umum yang berkaitan dengan Peraturan Daerah dan PeraturanKepala Daerah.
Kedua, tambahnya, berlaku untuk seluruh masyarakatsebagai pengikat atau mengeratkan tanpa memandang perbedaan agama, suku,budaya, golongan.
"Yang ketiga, pastikan kita ini pelayan masyarakat.Saya juga diundang orang, itu sebenarnya mereka memanggil Gubernur untukmelihat kondisi masyarakat. Bahasanya saja itu diundang, intinya mereka panggilsaya, lihat ini rakyatmu," paparnya.
Perbaikan pelayanan publik ini, masih kata Edy,diharapkan dapat terjadi di 33 pemerintah kabupaten/kota, termasuk Pemprovsu.Agar apa yang menjadi perhatian Ombudsman maupun KPK, bisa mengarah pada halyang positif.
"Tolong kami diarahkan agar berada di jalanyang benar. Kepada KPK saya terima kasih, sekarang Sumut tidak lagi nomor 1terkorup di Indonesia, bahkan sudah keluar dari 5 besar (peringkat 6).Mudah-mudahan bisa turun ke nomor 34. Jadi, ingatkan kami, jangan tangkapdulu," pungkasnya.
Sementara itu Ketua Ombudsman Rl Mokhammad Najihmenyampaikan lembaganya memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayananpublik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk badan usaha yangmenggunakan anggaran negara.
Sehingga dalam tujuannya, Ombudsman mendorongpeningkatan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap orang memperolehkeadilan, rasa aman dan kesejahteraan. Sejalan dengan visi misi Sumut Bermartabat.
Usai gelaran Rakor, juga dilakukan penandatanganankomitmen bersama peningkatan pelayanan publik oleh seluruh pemerintahan diSumut.
Redaksi