KPU: Batas Urus Pindah TPS Pemilu, 15 Januari 2024

Fitri - Kamis, 11 Januari 2024 20:46 WIB
Instagram @kpu_ri
Batas waktu terakhir mengurus pindah TPS pada tanggal 15 Januari 2024.
Kitakini.news -KPU menetapkan batas pengurusan pindah memilih atau pindah TPS selambat-lambatnya diurus pada H-30 hari pemungutan suara (14 Februari 2024). Dengan begitu, batas waktu terakhir mengurus pindah TPS pada tanggal 15 Januari 2024.

Itu berarti terhitung mulai hari ini, masih ada 4 hari lagi untuk melakukan serangkaian proses mengurus pindah TPS Pemilu 2024.

Melalui situs resminya, kpu.go.id, dilansir Kamis (11/1/2024), setidaknya berikut tata cara untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024.Mendatangi langsung Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, maka bawalah surat tugas).

Selanjutnya KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb). Nantinya Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Adapun syarat kondisi tertentu untuk pindah TPS Pemilu 2024, disebutkan KPU karena pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Pemilih menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Pemilih merupakan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Termasuk juga pemilih yang menjalani rehabilitasi narkoba atau sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Pun tak terkecuali, pemilih dalam keadaan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Pindah domisili;Tertimpa bencana alam; Bekerja di luar domisilinya; dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun dokumen pendukung dalam mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024, menunjukkan KTP-el atau KK; Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Informasi tambahan lainnya, untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kota/Kabupaten tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

News

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

News

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

News

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

News

NasDem Sumut Pastikan Mustafa Kamil Dilantik Sebagai Anggota DPRDSU

News

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah