KPU: Ada 63 Lembaga Survei yang Terdaftar untuk Pemilu 2024, Hanya 33 Lembaga yang Tersertifikasi

Fitri - Minggu, 14 Januari 2024 20:21 WIB
Instagram @kpu_ri
Komisioner KPU RI August Mellaz.
Kitakini.news -Tercatat sebanyak 63 lembaga survei yang telah terdaftar untuk Pemilu 2024. Melalui keterangan resminya, KPU telah mengumumkan lembaga-lembaga survei tersebut.

Sesuai aturan dalam Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu 2024, lembaga survei diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Adapun lembaga survei pertama yang mendaftar tercatat pada 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.

"Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat," kata Komisioner KPU RI August Mellaz dalam keterangannya, dilansir, Minggu (14/1/2024).

Dengan begitu, lembaga survei, jajak pendapat dan lembaga hitung cepat yang memenuhi ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 memperoleh legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil Pemilu.

Dari 63 lembaga survei yang terdaftar, KPU merinci sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar, namun sebanyak 26 lembaga survei masih dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Sementara itu, 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.

Berikut 63 lembaga survei yang terdaftar:

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)2. PT Poltracking Indonesia3. PT Ipsos Market Research4. PT Kompas Media Nusantara5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri6. Voxpol Consulting Center Research and7. Pandawa Research8. PT Lingkar Strategi Indonesia9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)10. Indikator Politik Indonesia11. Lembaga Survei Nasional12. Lembaga Klimatologi Politik13 Polstat Indonesia14. Political Weather Station (PWS)15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i17. Centre For Strategic International Studies (CSIS) and18. Lembaga Survei Jakarta19. Indonesia Polling Stations (IPS)20. Surabaya Survey Center (SSC)21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)22. Fixpoll Media Polling Indonesia23. Forum Rektor PTMA24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)25. Surabaya Research Syndicate (SRS)26. Indopol Survei & Consulting27. Polsentrum Data Indonesia28. PT Lingkaran Survei Indonesia29. PT Citra Publik30. Saiful Mujani Research And Consulting31. Rakata Analytics and Advisory32. Strategi Lingkar Nusantara33. Trust Indonesia Research & Consulting34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)35. PT Losta Institute36. PT Citra Komunikasi LSI37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik38. Populi Center39. PT SCL Taktika Konsultan40. PT Citra Publik Indonesia41. Indekstat Research And Data Science42. PT Sigi LSI Network43. PT Konsultan Citra Indonesia44. Jaringan Isu Publik45. Lembaga Riset Indonesia46. Jaringan Suara Indonesia47. Media Survei Nasional48. PT Alvara Strategi Indonesia49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)51. The Haluoleo Institute52. Media Survei Center Indonesia53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA54. PT Paradigma Riset Nusantara55. Lembaga Survei Kuadran

56. Nakama Research & Consulting57. PT Indopolling Riset dan Konsultan58. PT SINERGI DATA INDONESIA59. PT LSI NETWORK60. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)61. Algoritma Research & Consulting62. PUSPOLL INDONESIA63. Parameter Politik Indonesia

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

News

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

News

Korupsi Dana Hibah Rp1,25 M, Mantan Ketua KPU Tanjung Balai Dituntut 5 Tahun Penjara

News

Hadi Yanto Minta Hakim Kabulkan Permohonan PKPU Terhadap PT Duri Rejang Berseri

News

Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,2 Miliar, Ketua KPU Tanjung Balai Diadili

News

NasDem Sumut Pastikan Mustafa Kamil Dilantik Sebagai Anggota DPRDSU

News

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Geledah Kantor KPUD, Selidiki Belanja Hibah