Kitakini.news -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang naik 8 persen bakal cair dalam satu hingga dua hari mendatang.
Meskipun Anas mengatakan belum mendapat kepastian informasi dari kementerian keuangan, namun menurutnya pencairan gaji PNS tersebut sudah bisa dilakukan dalam 1-2 hari ke depan.
"Kami telah melakukan harmonisasi peraturan dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara. Alhasil, ia memastikan gaji PNS yang naik 8 persen bisa cair dalam waktu dekat," tuturnya kepada awak media, Selasa (30/1/2024).
Seperti yang diketahui, pemerintah secara resmi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024, dan kenaikan ini merata untuk semua golongan.
Selain sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS, kenaikan gaji ini juga diharapkan meningkatkan kinerja sekaligus mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Bahkan dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu, Presiden Jokowi telah menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024, yang dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.**