Ini 5 Perlindungan Pemerintah Kepada Pekerja Dalam Perppu Cipta Kerja

- Sabtu, 07 Januari 2023 16:50 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/buruh.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telahditerbitkan, merupakan bentuk komitmen pemerintah memberikan perlindungan bagitenaga kerja dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangandinamika ketenagakerjaan.

 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan,substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam pada dasarnya merupakanpenyempuraan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

“Penyempurnaan substansiketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 sejatinyamerupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif  bagi pekerja/buruh dalam menghadapi tantanganketenagakerjaan yang semakin dinamis,” papar Ida seperti dilansir dari lamanresmi Setkab.go.id, Sabtu (7/1/2023).

Adapun substansi ketenagakerjaanyang disempurnakan dalam Perppu ini antara lain Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing).Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapatdialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

“Dengan adanya pengaturan ini makatidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan Outsourcing.Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diaturmelalui peraturan pemerintah,” tegasnya.

Kedua, lanjut Ida, penyempurnaandan penyesuaian penghitungan upah minimum. Upah minimum dihitung denganmempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Formulapenghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu tersebut akan diatur dalam PeraturanPemerintah (PP).

Masih kata Menaker, bahwa pada Perppuini ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)serta dapat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMKlebih tinggi daripada UMP.

“Kata ‘dapat’ yang dimaksud dalamPerppu harus dimaknai bahwa gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK apabilanilai hasil penghitungannya lebih tinggi dari UMP,” cetusnya.

Ketiga, sambung Ida, penegasankewajiban menerapkan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja/buruhyang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Keempat, terkait penggunaanterminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kelima, perbaikan rujukan dalampasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayarpenuh, serta terkait manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lebih lanjut Menaker menjelaskan,perubahan terkait substansi ketenagakerjaan tersebut mengacu pada hasil serapaspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dibeberapa daerah antara lainManado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan, dan Jakarta.Bersamaan dengan itu telah dilakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebutpemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah.Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja,pelindungan pekerja/buruh dan juga keberlangsungan usaha,” pungkasnya.

 

 

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

News

Diding Boneng Tutup Usia, Dunia Perfilman Kehilangan Legenda

News

Perempuan Ditemukan Meninggal di Rumah Komplek Bumi Asri, Polisi Lakukan Penyelidikan

News

UFC Coret Empat Petarung dari Roster, Daniel Marcos yang Punya Rekor Mentereng Ikut Tergusur

News

OJK Rajut Kolaborasi Kuat GRC untuk Hadapi Risiko Siber, AI, dan Perubahan Iklim di Sektor Keuangan

News

Bayern Menggila di Bergamo, Atletico Madrid Pesta Gol

News

Juara Duta Muda Sumatera Utara 2026 Terpilih, Pemuda Ini Bawa Asa Baru untuk Sumatera Utara