Kitakini.news -KetuaDPRD Kabupaten Langkat Sribana memimpin Rapat paripurna DPRD Langkatdalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD Langkat sebagai pengganti antarwaktu, Kamis (1/2/2024).
Dalamsambutanya Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana mengatakan bahwa prosespergantian antar waktu anggota DPRD Langkat atas nama Yezerielly dari partaipersatuan Indonesia (Perindo) mengantikan Safi'i.
"Halini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor188.44/1121/KPTS/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dimana dalam proses penggantianantar waktu ini telah ditempuh melalui prosedur sesuai dengan ketentuanperaturan perundang – undangan yang berlaku. Oleh karena itu dengan terbitnyasurat keputusan gubernur Sumut yang saya sampaikan tadi menjadi dasar untukmeresmikan pengangkatan saudara Yezerielly dari partai persatuan Indonesiamenjadi anggota DPRD Langkat," terang Sribana.
Usaisambutan dari ketua DPRD Langkat Pembacaan surat keputusan Gubernur SumateraUtara oleh Seketaris DPRD Langkat Basrah Pardomuan.
Dilanjutkandengan pengambilan sumpah anggota DPRD Langkat pengganti antar waktu yangdipimpin oleh ketua DPRD Langkat.
Hadirdalam kesempatan tersebut Plt bupati Langkat yang diwakili Sekdakab Langkat,Amril, Forkopimda Langkat, wakil ketua DPRD Langkat, Anggota DPRD para SKPDLangkat dan undangan lainnya.