Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR-RI) memiliki kewenangan untuk membahas Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, melalui komisi terkait dan sesuai mekanismeyang berlaku.
“Nanti akan kita bahas di masa sidang Pekan depan. Tentu dilihatdulu substansi dari Perppu tersebut,” kata Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Ahmadmerespon soal polemik Penerbitan Perppu Cipta Kerja di Jakarta, sepertidilansir dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (7/1/2023).
Dasco menjelaskan, masukan yang diberikan dari serikatpekerja maupun organisasi buruh melalui aksi-aksi unjurasa terhadap PerppuCipta Kerja tersebut, bisa dipertimbangkan oleh wakil rakyat.
"Menyatakan pendapat dalam bentuk unjuk rasa asalsesuai mekanisme enggak ada masalah. Kemudian mungkin juga masukan ke DPR dalamrangka substansi yang ada juga itu kita pikir juga adalah hal yang juga bisadilaksanakan," tegasnya.
Dasco juga menekankan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerjatersebut sudah ada aturannya. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga bukanlahKepala Negara pertama yang menerbitkan Perppu.
“Jadi tidak ada alasan untuk memakzulkan seorang presidendengan Perppu atau karena mengeluarkan Perppu. Kan pasti ada alasannya,”pungkas Dasco.
Redaksi