Kitakini.news - Notaris Fibriani, membantah terkait adanyapemberitaan dugaan pemalsuan akta hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) PTIKinantan Medan Indonesia (KMI yang menaungi PSMS. Pencatat akta RUPS PT KMI itumenyebut kabar tersebut tidak benar.
Sebelumnya, beredar pemberitaan terkait keputusan MPW(Majelis Pemeriksa Wilayah) Notaris Sumut. MPW Notaris Sumut menyatakan terjadikesalahan tentang etik yang dilakukan oleh Fibriani Magdalena Hasibuan SH,terkait RUPS PT. KMI tersebut.
"Terkait dengan masalah terjadinya dugaan pelanggaranhukum sebagaimana yang diklaim kuasa hukum bapak Kodrat Shah adalah sesuatuyang tidak benar. Sebab terkait RUPS KMI yang saya catatkan, peran saya sebagaipencatat hasil RUPS yang kemudian dituangkan dalam akta perubahan PT.KMI," katanya dalam rilis yang diterima awak media, Selasa (28/2/23).
"Dan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentangPerseroan Terbatas, segala bentuk prosedural dan administratif pelaksanaan RUPStersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Terkait kuasa,dia juga menyebutkan, bahwa tidak benar yangdisampaikan oleh kuasa hukum Kodrat Shah di beberapa media yang menyatakantidak ada kuasa yang diberikan kepada mereka untuk menghadiri RUPS tersebut.
Faktanya, lanjutnya lagi, terkait kuasa tersebut ada buktidiberikan oleh Kodrat Shah kepada para kuasanya yakni surat kuasa khusus Nomor007/BPPH-SK/III/2022 pertanggal 24 Maret 2022 dan kuasa tersebut ditandatanganilangsung oleh Kodrat Shah.
"Selain itu ada bukti dokumentasi yang membuktikanbahwa para kuasa Bapak Kodrat Shah datang menghadiri RUPS tersebut,"tegasnya.
Berdasarkan pasal 86 dan 87 UU No. 40 Tahun 2007 tadi,sambungnya, juga menegaskan bahwa RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPSlebih dari setengah dari bagian jumlah seluruh saham dengan hak suara hadiratau diwakili.
Terkait hal ini, katanya, Bapak Edy Rahmayadi sebagaipemegang 51 persen saham (mayoritas) KMI sudah dapat melakukan RUPS sekalipuntidak dihadiri oleh Bapak Kodrat Shah atau kuasanya selaku pemegang sahamminoritas.
"Untuk apa saya selaku notaris melakukan pemalsuantanda tangan, sedangkan tanpa kehadiran Bapak Kodrat Shah saja RUPS tetap dapatberlangsung," tegasnya.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya kesalahan penulisandalam bagian akhir akta Nomor 8 Tanggal 28 Maret 2022, hal tersebut sebenarnya sudahdilakukan akta pembetulannya sebagaimana maksud akta Nomor 11 Tanggal 29September 2022 dan hal tersebut dibolehkan oleh pasal 51 UU No 2 Tahun 2014tetang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
"Maka dengan demikian tidak ada pelanggaran hukumterkait dengan pelaksanaan RUPS tersebut. Sebab sudah sesuai dengan segalaprosedural dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
"Selain itu RUPS tersebut juga sudah mendapatpengesahan dari Kemenkumham dan disamping itu adanya penolakan dari Kemkumhamterhadap keberatan dari Pak Kodrat Shah sebagaimana maksud surat Kemenkumhamnomor AHU.UM.01.01-1452," pungkasnya.
Redaksi