Kitakini.news – Pembangunan Stadion Madya Atletikdan Martial Arts di areal Sport Centre, Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang,dimulai pelaksanaannya Maret 2023 ini. Keduanya merupakan vanue PON 2024 diSumut.
“Secara umum persiapan pelaksanaan pembangunan dua Venuetersebut (Stadion Madya Atletik dan Martial Arts) sudah hampir rampung.Termasuk lokasi lahan peruntukannya semua sudah clear,” kata Kepala DinasKepemudaan dan Keolahragaan Sumatera Utara (Kadispora Sumut) Baharuddin Siagiankepada wartawan di Medan, melalui keterangan tertulis, Senin (13/3/2023).
Baharuddin mengharapkan doa dan dukungan masyarakatSumut. Terutama warga Desa Sena untuk mendukung dan mendoakan pelaksanaanpembangunan sarana dan prasarana di kawasan Sport Centre untuk persiapan PON 2024.
Selain itu, lanjut Baharuddin, pembangunan saranadan prasarana di Kawasan Sumut Sport Centre Desa Sena, akan memiliki MultiplierEffect bagi masyarakat setempat dan Sumut.
“Bagi Sumut pembangunanVenue ini akan menjadi kebanggaan Sumut, karena memiliki sarana dan prasaranaolahraga yang repesentatif dan kedepan akan dilanjutkan dengan pembangunan areakomersial dan permainan, sehingga menjadi legacy bagi Sumut,” jelasnya.
Baharuddin juga mengemukakan, Desa Sena akan menjadiIcon Sumut karena akan ditata sedemikian rupa agar terlihat indah, modern, danrefresentatif.
Terkait persoalan status tanah, tambah Baharuddin, karenamasih ada protes dari beberapa warga setelah penertiban oleh tim gabunganpenertiban aset Pemprov Sumut baru-baru ini dan status lahan Sport Centre Sumutseluas 300 hektare milik Pemprov Sumut.
“Lahan tersebut aset Pemprov Sumut dan telah dicatatdalam Buku Aset Pemprov Sumut,” cetusnya.
Sedangkan pemberian ganti rugi tanaman dan bangunanbagi warga penggarap di atas tanah milik Pemprov Sumut tersebut, dengan jumlah403 penerima nominative, sebanyak 294 menerima langsung, sedangkan yang 109 lainnya di titip di pengadilan(konsinyasi). “Saat ini sebagian sedang proses,” imbuhnya.
Penitipan ganti rugi ini diatur sesuai Pasal 42Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 jo Pasal 86 ayat (3) hurif c PeraturanPresiden No 71 tahun 2012 jo pasal 37 ayat (2) hutuf c Peraturan Kepala BPN RIno 5 tahun 2012
Redaksi