Tangkap Kurir Sabu di Perahu, Polresta DS Amankan 18 Kg Sabu dan 9550 Ekstasi

- Rabu, 31 Mei 2023 19:39 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202306/tangkap_kurir_sabu_di_perahu.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdangmengungkap peredaran narkoba jaringan internasional. Seorang kurir ditangkap diatas perahu nelayan di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai, Asahan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang,Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, Rabu (31/05/2023).

Pada pengembangan pengungkapan kasus sebelumnya itu, SatresNarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan 18 Kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasisebanyak 9550 butir dari seorang kurir berinisial AH. Perahu yang digunakan AHtersebut merupakan miliknya sendiri.

“AH diketahui merupakan warga Dusun Tiga Desa Bagan Asahan,  Kecamatan Tanjung Balai, Asahan. Ditemukan sabu-sabu seberat 18 kilogram danpil ekstasi sebanyak 9550 butir,” kata Kombes Pol Irsan Sinuhaji.

Kapolresta Deli Serdang mengatakan, barang bukti narkoba iniberasal dari Malaysia dan diduga akan diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

“Penangkapan ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnyadari salah seorang tersangka AS yang masih dalam proses menjalani hukuman. AS menyebutkanbahwasannya akan ada penyelundupan sabu-sabu di Desa Sei Apung Jaya KecamatanTanjung Balai, Asahan,” ucap Kapolresta Deli Serdang.

Mengetahui hal tersebut polisi melakukan pengintaian danberhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 18 kilogram dan pil ekstasisebanyak 9550 butir. Dua dari tiga pelaku berhasil melarikan diri saatpenangkapan dengan cara melompat ke laut.

 “Saat dilakukanpenangkapan dua pelaku berhasil melarikan diri dengan cara melompat kelaut dansaat ini masih dalam pengejaran polisi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atauhukuman mati.

Redaksi

Kontributor: Ony Kurniawan


Tag:

Berita Terkait

Olahraga

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Olahraga

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Olahraga

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Olahraga

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Olahraga

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Olahraga

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba