Partai Ummat Layangkan Gugatan ke Bawaslu, Galang Dana Untuk Bayar Pengacara

- Sabtu, 17 Desember 2022 12:03 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202212/partai_ummat.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Partai Ummat melayangkan gugatan keBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setelah dinyatakan tak lolos menjadipeserta Pemilu 2024 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan tersebut dilayangkan, Jumat (16/12/2022)setelah KPU menyatakan Partai Ummat yak lolos verifikasi faktual di 2 provinsiyakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Wakil Ketua Umum Partai Ummat,Nazaruddin langsung menyampaikan surat keberatannya pada Ketua KPU HasyimAsy’ari.

Nazaruddin mengungkapkan bahwapihaknya dicurangi atas proses tersebut. Bahkan, menuding KPU di dua provinsitersebut melakukan upaya penjegalan.

Sebelumnya sore hari pascaditetapkan tak lolos, Ketua Majelis Syura Amien Rais menyatakan telahmengantongi berbagai bukti untuk menunjukan kecurangan.

Amien beranggapan, ada pihak besaryang sengaja menghalangi langkah Partai Ummat mengikuti pesta demokrasi 2024.

Pasalnya, lanjut Amien, selama iniPartai Ummat dikenal sebagai partai politik (Parpol) yang kerap berseberangandengan pemerintah.

“Mungkin ya, karena itu maka telahdi-single out menjadi satu-satunya partai yang disingkirkan,” cetusnya.

Amien kemudian menunjuk DennyIndrayana untuk menjadi ketua tim advokasi dalam proses pengajuan gugatansengketa. 

Selain langkah hukum, upaya Partai Ummat untukmelenggang ke Pemilu 2024 juga dilakukan dengan pengumpulan dana.

Nazaruddin menjelaskan, penggalangandana dilakukan pada para kader dan simpatisan Partai Ummat di Tanah Air.

"Bagaimana pun untukberperkara di Bawaslu juga butuh biaya. Artinya, kita harus (mendanai) pembinahukum kita. Kita juga kemungkinan besar nanti harus mendatangkan para saksi,ini kan semuanya butuh biaya. Sementara ini kan bukan partai yang banyak uang,"paparnya melansir dari Kompas.com,Sabtu (17/12/2022).

Dana yang diberikan pun beragam,Nazaruddin mengungkapkan jumlahnya bervariasi dari Rp 20.000 hingga Rp1 juta.

Tak hanya itu, Nazaruddin juga mengklaimtelah mengantongi ratusan juta rupiah dari aksi tersebut. Nantinya, uang itujuga bakal dipakai untuk membayar 30 lebih pengacara yang membantu prosesgugatan di Bawaslu.Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Hukum PartaiUmmat, Denny Indrayana menjelaskan pihaknya telah membawa 57 alat bukti, serta16 flashdisk yang mewakili 6.000 bukti yang telah dikumpulkan.

Denny mengungkapkan, bahwa pihaknyajuga membawa dokumen setebal 114 halaman, isinya terkait alasan mengapa PartaiUmmat mestinya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Diajukan juga bukti-bukti,baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat,termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untukdiloloskan dalam verifikasi faktual," cetusnya.

Denny Indrayana merasa keputusanKPU tidak adil dan keliru. Dalam pandangannya, KPU mesti menjaga independensidari pengaruh kelompok tertentu.

"Kami juga mencatat, bahwaindependensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama,agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untukkekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," tegasnya.

Adapun isu penjegalan Partai Ummatdalam Pemilu 2024 pertama kali diungkap oleh Amien Rais dalam tayangan YouTubePartai Ummat Official, Selasa (13/12/2022).

"Tampaknya atas perintahkekuatan yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yangdisingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," kataAmien Rais.

Redaksi


Tag:

Berita Terkait

Politik

HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Politik

PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan

Politik

Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu

Politik

Kader Muda Gerindra Kritik Iskandar ST soal Walk Out Bobby di Paripurna DPRD Sumut

Politik

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Politik

Wali Kota Medan Bacakan Amanat Menkomdigi di Peringatan Harkitnas ke-118