Kitakini.news -KPUKota Medan menemukan ada puluhan pemilih bermasalah di dua tempat pemungutansuara. KPU mengatakan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua tpstersebut.
KPUKota Medan akan melakukan pemungutan suara ulang di Kota Medan dalam kurunwaktu 9 hari ke depan atau sampai batas waktu tanggal 24 Februari 2024.Pemungutan suara ulang ini dikarenakan adanya puluhan pemilih bermasalah di duaTPS.
KetuaKPU Medan Mutia Atiqah, Kamis (15/2/2024), mengatakan informasi permasalahan didua TPS itu diketahui pada Rabu. Pertama di TPS 21, di jalan Pabrik Tenun,Kecamatan Medan Petisah.
"Disanaterdapat 37 orang pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap namundiperbolehkan oleh KPPS untuk melakukan pemilihan pada satu surat suara yaknipemilihan presiden," ujar Mutia.
Ke37 orang tersebut dimasukkan dalam kategori daftar pemilih khusus, tetapi KTPnya bukan KTP Medan, sedangkan kategori DPK hanya boleh menggunakan KTP apabilawarga setempat dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap.
Sedangkantemuan kedua berada di TPS 05, jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Titi Kuning,Kecamatan Medan Johor. Mutia menyampaikan ada 16 orang pemilih yang bermasalahkarena datang hanya membawa c pemberitahuan tanpa ada KTP dan diterima olehKPPS.
"Namunkemudian satu per satu orang membawa KTP atas nama yang serupa dengan cpemberitahuan sehingga ada pemilih ganda," ungkap Mutia.
Mendapatiproses pemilihan yang bermasalah tersebut KPU bersama Bawaslu, Panwascam, PPKdan PPS sepakat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS tersebuthanya saja waktu pastinya belum ditentukan.