Kitakini.news -KomisiPemilihan Umum Kabupaten Rokan Hilir, Riau, melakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU) di satu TPS di Kecamatan Tanahputih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu(17/2/2024).
Halitu dilakukan setelah Bawaslu menemukan pelanggaran Pemilu yakni adanya puluhanwarga yang memiliki KTP luar Rokan Hilir mencoblos di salah satu TPS.
PemungutanSuara Ulang berlangsung di TPS 11 Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih,Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sebanyak 201 pemilih yang terdaftar dalamDPT di TPS tersebut kembali menyalurkan hak suaranya.
PemungutanSuara Ulang berlangsung sejak pukul 7 pagi dan berakhir pukul 1 siang. Meskipundiulang, antusias masyarakat memilih pemimpin untuk lima tahun ke depan cukuptinggi.
Selamaproses pencoblosan turut disaksikan oleh pengawas TPS, para saksi dan dijagaoleh Satlinmas dan pihak kepolisian. Komisioner KPU Rohil, Hasbullahmengatakan, proses PSU di TPS 11 berjalan dengan lancar dan aman.
Darijumlah DPT sebanyak 201 orang ditambah DPK 4 orang dan DPTB 2 orang, hanya 156orang yang menyalurkan hak pilihnya, sementara 51 orang lainnya memilih golput.
Sementaraitu Ketua Bawaslu Rokan Hilir, Zubaidah mengatakan, pemilu ulang dilakukanakibat ditemukannya pelanggaran pemilu yakni sebanyak 34 orang warga memilikiKTP luar Rokan Hilir mencoblos di TPS 11. Pengawasan melekat kembali dilakukanselama pemungutan suara ulang untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan yangserupa.
BawasluRohil memberikan surat penyampaian hasil penelitian dan pemeriksan kepada KPPSberjenjang hingga KPU untuk melakukan PSU dan selain itu juga Bawaslumengeluarkan surat pemberitahuan agar KPU melaksanakan PSU.