Kitakini.news– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Muhaimin Iskandarmenilai usulan perubahan kembali Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024sangat tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi. Dan usulan tersebut barudigaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan pesta demokrasi di 2024.
Pimpinan DPR RI menyoroti usulan perubahan sistem pemiluyang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu dari SistemProporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup. Diketahui,usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atauuji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.
"Kalau wacana sistem Pemilu itu empat atau lima tahunsebelum Pemilu, mungkin sangat logis ya, rasional, dan tidak terkesanmenyabotase sistem. Tapi kalau Pemilu sudah sangat dekat begini, kemudian semuapersiapan sudah berjalan, anggaran, dan berbagai perencanaan sudah tahapannyaberlangsung tiba-tiba perubahan sistem akan sangat membahayakan demokrasikita," tegas Muhaimin di Jakarta seperti dilansir dari laman resmidpr.go.id, Kamis (12/1/2023).
Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi DascoAhmad yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara mayoritas,baik dari fraksi di DPR-RI maupun masyarakat yang menolak Sistem ProporsionalTertutup.
Menurut Sufmi, MK tidak boleh memutuskan Judicial Review terhadapSistem Pemilu secara serampangan.
"Ini prosesnya sudah menjadi proses Judicial Review diMK, tentunya pendapat dari delapan Parpol yang mewakili mayoritas Parpol danmewakili mayoritas pemilih di Indonesia tentunya harus menjadi pertimbangandari MK," tandas Sufmi. .
Seperti diketahui, Sistem Proporsional adalah sistemdi mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistemproporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperolehkursi.
Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilanberimbang atau Multi Member Constituenty. Terdapat dua jenissistem di dalam Sistem Proporsional yaitu Sistem Proporsional Terbuka danSistem Proporsional Tertutup.
Pemilu di Indonesia pernah menggunakan Sistem ProporsionalTertutup, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999. Adapunsejak Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, Sistem Pemilu di Indonesia menggunakanSistem Proporsional Terbuka.
Redaksi