Kitakini.news -Dewan Pimpinan Daerah Partai KeadilanSejahtera (DPD PKS) Kota Padangsidimpuan akan membuka pendaftaran bakal calon walikota-wakilwalikota, Jumat (27/4/2024) sampai Sabtu (4/5/2024).
Pendaftaran pendaftaran di Kantor DPDPKS Padangsidimpuan di Jalan Sutan Soripada Mulia Nomorn 50, KelurahanTanobato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
"Insya Allah, PKS Padangsidimpuanmembuka ruang berkolaborasi dengan semua partai yang ada di Kota Salak iniuntuk mengusung putra putrid terbaik Padangsidimpuan," ujar Sekretrais DPD PKSPadangsidimpuan Ali Husein Siregar saat dikonfirmasi Kitakini.news melalui sambungan seluler, Kamis (25/4/2024).
Husein mengungkapkan, pendaftaranterbuka ini merupakan bagian dari tahap penjaringan dan penyaringan dalamrangka mendapatkan usungan terbaik nantinya.
Saat ini, lanjut Ali Husein, sesuaijuknis internal PKS telah memasuki tahap penjaringan terbuka setelah sebelumnyadi internal sendiri sudah didapatkan hasil penjaringan kader untuk disandingkandengan siapapun yang memungkinkan untuk diusung nantinya.
"Di internal kader ada 4 nama yang telahdisampaikan ke tingkat wilayah, pertama Banua Siregar SP, Ketua DPD PKSPadangsidimpuan yang juga caleg terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu,Kedua dirinya (Ali Husein Siregar, S.Si) Sekretaris umum PKS Padangsidimpuanyang sudah menjabat 3 (tiga) periode, ketiga Awaluddin ketua bidang pembinaandaerah tabagsel DPW PKS Sumut yang berdomisili di Padangsidimpuan, dan yangkeempat Abdul Rahim Siregar anggota DPRD Sumut," bebernya.
Keempat nama ini, sambung Husein, sudahdisampaikan ke DPW yang selanjutnya akan ditetapkan oleh DPP setelahmendapatkan rekomendasi dari DPW PKS Sumut.
'Ada beberapa nama yang telah terjalinkomunikasi, yang tentunya melalui tahapan pendaftaran terbuka. Sekarang kitatunggu kesungguhannya untuk hadir mendaftar agar dapat diproses nantinya,"tuturnya.
Meski tahapan Pilkada 2024 masihberporses panjang, tambah Husein, tentunya persiapan harus seoptimal mungkindilakukan, karena tak ada persyaratan khusus dalam pendaftaran ini. Semua sesuaidengan yang disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (**)