Kitakini.news -Pendaftaran bakal calon (Bacalon) kepaladaerah di Kota Padangsidimpuan melalui jalur independen atau perorangan nihildari pendaftar. Hal ini terjadi sejak dibukanya pendaftaran, Rabu (8/5/2024)sampai Minggu (12/5/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora mengatakan, hingga penutupan pendaftaran, Minggu(12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak satupun Bacalon kepala daerah yang mendaftarmelalui jalur independen.
"Sudah kita tutup pendaftaranBacalon Pilkada 2024. Tak satupun Bacalon yang menyerahkan dukungan berdasarkankeputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan SyaratDukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur,Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota tahun 2024," beber Tagor kepadawartawan di Padangsidimpuan, Senin (13/5/2024).
Tagor juga mengungkapkan, selain takada yang menyerahkan berkas dukungan, pihaknya juga tak pernah mengeluarkanakun sistem informasi pencalonan (Silon).
"Nihil. Sama sekali tidak ada yangmeminta akun tersebut yang menjadi salah satu syarat penting dalam pencalonan Bacalonpasangan di jalur perseorangan ini. Karena, seluruh berkas dukungan harus diunggahmelalui situs resmi KPU-RI," paparnya.
Maka dari itu, lanjut Tagor, dengan berakhirnyapencalonan di jalur independen ini, KPU Kota Padangsidimpuan tak memberikan perpanjanganwaktu. Dengan begitu, KPU akan masuk ke tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran BacalonWalikota dan Wakil Walikota melalui jalur partai politik.
Kemudian, sambungnya, berdasarkankeputusan KPUNomor 124 Tahun 2024, syarat minimal dukungan yang harusdipenuhi pasangan calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuansebanyak 16 ribu lebih dukungan dan tersebar minimal di enam kecamatan.
"Angka tersebut merupakan 10 persendari total DPT Kota Padangsidimpuan saat Pemilu 2024 yakni sebanyak 168 ribupemilih," terangnya. (**)