Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menetapkan 50 AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terpilih periode 2024 – 2029dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat Anggota DPRDMedan terpilih periode 2024-2029 dilantik.
Ketua KPU Medan Mutia Atiqah menyampaikan bahwa seluruhanggota dewan terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik pada Oktober 2024 mendatang.
"Ada persyaratan, bahwa Caleg terpilih ini yang 50 orangharus menyerahkan daftar LHKPNnya ke KPU Kota Medan dalam jangka waktu 21 harisebelum masa pelantikan," ujar Mutia di Medan, Kamis (30/5/2024).
Kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaanpenyelenggara negara ini berdasarkan surat KPU-RI Nomor 665 Tahun 2024 perihal LaporanHarta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi calon terpilih.
Penetapan Caleg terpilih ini sebelumnya sempat ditunda karena adanya gugatansengketa perselisihan hasil pemilihan umum yang dilayangkan oleh PartaiGerindra.
Penetapan Anggota DPRD Medan terpilih ini berdasarkanperaturan KPU nomor 6 tahun 2024, tentang berakhirnya perselisihan hasilpemilihan umum di Mahkamah Kontitusi dimana MK menyatakan menolak permohonansengketa dari Partai Gerindra. (**)