KPU, Bawaslu, DPR, Pemerintah dan DKPP Sepakat Gelar Pemilu Terbuka

- Sabtu, 14 Januari 2023 13:15 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/pemilu1.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia(KPU-RI) komit menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang(UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menggunakan sistem PemiluProporsional Terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat 2 UU Pemilu dandikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.

 

Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan MenteriDalam negeri, KPU-RI, Bawaslu-RI dan DKPP-RI bersepakat pelaksanaan Pemilu 2024tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

“Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwaKPU adalah lembaga pelaksana UU dalam menjalankan teknis penyelenggaraan PemilihanUmum. Atas dasar tersebut, Komisi II DPR RI mengingatkan KPU untuk bekerjasecara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi tugas wewenang dan kewajiban dalamsetiap tahapan pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas KetuaKomisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Jakarta seperti dilansir darilaman resmi dpr.go.id, Sabtu (14/1/2023).

 

Selain itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan MenteriDalam Negeri, KPU RI dan Bawaslu RI serta DKPP RI bersepakat bahwa penetapandaerah pemilihan (dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama atau tidak berubahsebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang PemilihanUmum dan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 tahun 2017tentang Pemilu, menjadi bagian isi dari PKPU tentang daerah pemilihan (Dapil).Daerah pemilihan DPRD Kabupaten, Kota akan dibahas lebih lanjut secarabersama-sama.

 

Doli mengungkapkan bahwa pihaknya juga menekankan kembaliagar KPU-RI, Bawaslu-RI dan DKPP-RI dapat menjadi penyelenggara Pemilu yangberintegritas, independen, Mandiri dan profesional untuk suksesnya Pemilu danpemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 mendatang.

 

“Komisi II DPR RI mendesak Bawaslu RI  untuk segeramenetapkan Sekjen Bawaslu RI secara definitif melalui mekanisme job fit gunamemastikan penyelesaian seluruh masalah internal dalam rangka penguatankelembagaan dan penataan aparatur serta urusan administrative,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Komisi II DPR-RI menggelarrapat kerja denganMenteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU-RI, Bawaslu-RI, dan DKPP-RI di Ruang RapatKomisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Redaksi  


Tag:

Berita Terkait

Politik

HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Politik

PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan

Politik

Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu

Politik

Kader Muda Gerindra Kritik Iskandar ST soal Walk Out Bobby di Paripurna DPRD Sumut

Politik

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Politik

Wali Kota Medan Bacakan Amanat Menkomdigi di Peringatan Harkitnas ke-118