Kitakini.news - Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannyasebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI), tidak akanmengganggu jalannya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yangakan diselenggarakan, Rabu (27/11/2024) mendatang.
"Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatannya dankeanggotaannya itu tak akan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab,seluruh tahapan Pilkada sudah kita sepakati antara DPR bersama KPU," ujarAnggota Komisi II DPR-RI, Guspardi Gaus di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Halini dikatakan Guspardi merespon putusan etik Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu (DKPP) berupa sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Guspardimenilai, bahwa Komisioner KPU bersifat kolektif kolegial, kewajiban pelaksanaandari tugas dan tanggungjawab tidak ditimpakan pada satu orang atau kepadaketua. Terlebih, tanggungjawab Pilkada lebih dititik beratkan pada KPU di daerah.
"Pelaksanaan Pilkada itu tanggungjawabnya ada di KPU kabupaten/kota dan provinsi.Berbeda dengan Pilpres, Pileg, penanggung jawab daripada pelaksanaan kegiatan tersebutadalah KPU Pusat. Jadi saya yakin dan percaya bahwa dengan diberhentikannyaHasyim Asy'ari, Insya allah kerja-kerja dalam rangka persiapan dan pelaksanaanPilkada yang akan digelar, Rabu (27/11/2024) mendatang mudah-mudahan tidakterganggu," terangnya.
Olehkarena itu, Guspardi menghimbau kepada Komisioner KPU pusat, Provinsi, dan kabupaten/kotaagar dapat bangkit dan tidak terpuruk dengan apa yang sudah ditetapkan olehDKPP.
"Mudah-mudahanmereka semua akan mengembalikan nama baik KPU dan bagaimana pula merekamelakukan soliditas dalam melakukan kerja-kerja untuk kesuksesan Pilkada yangmudah-mudahan bisa dilangsungkan dengan langsung, umum, bebas dan berharga,jujur dan adil, dan dilakukan secara profesional sesuai dengan keteguhanperaturan yang dilakukan," pungkasnya. (**)