Kitakini.news - Sejumlahwarga kembali menguak dugaan kecurangan terkait pencatutan nama menggunakan KTPdengan tandatangan palsu pada bakal calon perseorangan di Pilkada TapanuliSelatan (Tapsel). Laporan tersebut sudah diterima Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) kabupaten.
Dugaanpemalsuan tandatangan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawaipemerintahan di jajaran Pemkab Tapsel itu juga terdapat surat pernyataandukungan warga yang kemudian dibantah oleh yang bersangkutan.
Bahkanmuncul kabar bahwa dugaan pemalsuan tersebut sampai kepada keterlibatan petugasverifikasi lapangan. "Sejak awal kami tidak pernah tandatangani suratpernyataan dukungan bakal pasangan calon independen untuk Pilkada Tapsel.Tetapi di website Info Pemilu kami tercatat sebagai pendukung," kata wargaberinsial D, S dan SA, asal Kecamatan Saipar Dolokhole, Kamis (4/7/2024) malam.
Merekamengaku tidak pernah didatangi petugas verifikasi lapangan, namun tercatatsebagai pendukung pasangan calon perseorangan tertentu.
Dengankondisi ini, mereka berharap kepada pihak terkait terutama Bawaslu Tapsel untukmengambil langkah penyelesaian terhadap temuan dugaan pemalsuan dukungan ini,yang menurut dugaan mereka, berlangsung massif di seluruh kecamatan.
Terkait dugaan pelanggaran itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan mengatakan pihaknya sudah menerima tiga laporan tersebut dan akan melakukan proses kajian dugaan pelanggaran.
Nantinya akan diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Tapanuli Selatan. Jika dalam kajian dugaan pelanggaran telah memenuhi syarat formil dan materil, maka laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dibawa ke rapat sentra Gakkumdu Bawaslu Tapanuli Selatan, dengan mengundang unsur Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Penyelidik Polres Tapanuli Selatan.
Bawaslu Tapanuli berserta jajaran Panwascam dan pengawas desa/kelurahan akan tetap konsisten melakukan pengawasan selama verifikasi faktual dukungan persyaratan bakal calon pasangan kepala daerah jalur perseorangan hingga berakhir pada 4 Juli 2024 pukul 23.59 WIB. Termasuk juga melihat banyaknya berita tentang masalah tersebut.
"Untuk berita-berita yang di media (massa) yg di laporkan masyarakat namun tidak cukup bukti, itu akan kita jadikan informasi awal bagi kita (Bawaslu) untuk dilakukan penelusuran guna mengumpulkan bukti-buktii yang cukup. Dan sudah ada laporan masuk ke kita. Laporan dugaan pelanggaran tersebut berupa tangkapan layar dan video yang berisi ajakan dan dukungan kepada Bupati Tapanuli Selatan," ujar Vernando yang sebelumnya mengaku belum mendapat laporan resmi saat adanya masyarakat yang membagikan uang kepada calon pendukung untuk menarik dukungan dan tidak memberikan dukungan sesuai form dukungan yang ada.
Selain itu kata Vernando Aruan, Bawaslu Tapsel juga akan melaksankan rapat koordinasi dengan jajaran Panwascam se-Kabupaten Tapanuli Selatan terkait kinerja pengawasan dan evaluasi pengawasan pada tahapan verifikasi faktual dukungan persyaratan bakal calon perseorangan sehingga Bawaslu Tapsel akan mendapatkan data dan informasi resmi dari jajaran pengawas di bawah sesuai laporan hasil pengawasan yang disertakan dengan lampiran data pengawasan.
Hal itu lanjutnya, tertuang dalam alat kerja pengawas Form A2.DP2 terkait verifikasi faktual dukungan bakal calon pasangan dari jalur perseorangan, rakor dilaksana Sabtu (6/7/2024). Karena itu, hingga berita ini terbit, pihaknya masih melakukan proses pengawasan hingga menindaklanjuti laporan ke berbagai kecamatan, termasuk pengawas lapangan.