Kitakini.news -Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Padangsidimpuanmenggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernurdan Wakil Gubernur dan rapat koordinasi penyusunan visi dan misi program bakalcalon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota di Aula Hotel Mega Permata, Kamis(18/7/2024).
Di mana, visi misi calon KepalaDaerah yang mengikuti perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) serentak tahun 2024, harus sesuai dengan Rancangan Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJMD).
Ketua KPU Padangsidimpuan TagorDumora Lubis mengatakan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sangat penting disampaikankepada partai politik (Parpol) sebagai pengusung Calon Kepala Daerah di Pilkada2024 mendatang khususnya di Padangsidimpuan.
"Pencalonan kepala daerah dalamPilkada Tahun 2024 mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dan untuk diketahuibersama bahwa pendaftaran calon walikota dan wakil walikota akan dibuka, Selasa(27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024)," terangnya.
Tagor mengungkapkan, bahwa PKPU ini mencabutPKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakilgubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atauwalikota dan wakil walikota yangtelah beberapa kali diubah, terakhir denganPKPU Nomor 9 Tahun 2020.Kemudian, visi misiprogram kerja harus di lampirkan sebagai dokumen persyaratan.
"PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telahmengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi (MK) danMahkamah Agung (MA) melalui putusan-putusannya atas Judicial Review yang telah dilakukan," bebernya.
Tambah Fadlika selaku divisi hukum KPU kotaPadangsidimpuan
Masih kata Tagor, menyangkut syaratpencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikotadan wakil walikota diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.
Di mana, tambahnya, Parpol peserta Pemiluatau gabungan Parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon. Itupunkalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam Pemilu Anggota DPRD didaerah yang bersangkutan.
"Yang dimaksud 20 persen dari jumlahkursi DPRD, khususnya Sidimpuan adalah minimal 6 kursi. Karena jumlah kursi diDPRD Mimika 30 kursi," tuturnya.
Sementara, apabila Parpol peserta Pemilumenggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi suarasah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperolehkursi di DPRD.
Sementara Asisten 1 Pemko Padangsidimpuan,Iswan Nagabe mengatakanbahwa RPJPD harus sesuai dengan rencana dan diawalidengan visi misi yang jelas untuk 5 tahun ke depan."RPJPD harus sesuai denganrencana dengan visi misi yang jelas untuk 6 tahun kedepan," tuturnya. (**)