Kitakini.news -Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Binjai menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada 2024sebanyak 219.873 pemilih dan 397 TPS.
"Rekapitulasi inisangat penting untuk memastikan setiap masyarakat Kota Binjai dapat menggunakanhak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang. Kebetulan KPU Binjai jadi KPUkabupaten/kota pertama di Sumut yang menggelar rapat pleno penetapan DPS padaPilkada 2024," ucap Ketua KPU Kota Binjai, Anton Indratno, Senin(12/8/2024).
Koordinator Divisi Data KPU KotaBinjai, Ahmad Amri Siregar, mengatakan, DPS Kota Binjai untuk Pilkada 2024ditetapkan berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap DaftarPenduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri.
"Kegiatan ini sendiri telahdilaksanakan KPU Kota Binjai mulai 23 Juni hingga 25 Juli 2024 dan telah rampung100 persen," ujar Amri.
Diketahui Kecamatan BinjaiUtara terdiri dari 113 TPS, dengan DP4 berjumlah 64.165 pemilih dan DPSsebanyak 63.593 pemilih.
Kecamatan Binjai Timurterdiri 85 TPS, dengan DP4 berjumlah 48.181 pemilih dan DPS sebanyak 47.824pemilih.
Kecamatan Binjai Baratterdiri dari 68 TPS, dengan DP4 berjumlah 38.263 pemilih dan DPS sebanyak39.239 pemilih.
Kecamatan Binjai Selatanterdiri dari 80 TPS, dengan DP4 berjumlah 43.378 pemilih dan DPS sebanyak43.873 pemilih.
Kecamatan Binjai Kotaterdiri dari 48 TPS, dengan DP4 berjumlah 25.880 pemilih dan DPS sebanyak25.664 pemilih.
"Dari hasil coklitkemarin, kita temukan adanya penambahan dan pengurangan data. Jika sebelumnyadalam DP4 adalah sebanyak 220.367 pemilih di Kota Binjai, maka setelahpencoklitan selesai, jumlahnya berubah menjadi 219.873 pemilih, atau berselisih494 pemilih," ucap Amri.
Meskipun demikian diamenyatakan masih sangat memungkinkan terjadinya penambahan dan pengurangandaftar pemilih.
Sebab masih sangatmemungkinkan adanya pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) atau yangsecara administrasi memenuhi syarat.