Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menghadiri rapat pleno terbukaPenetapan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, oleh KomisiPemilihan Umum (KPU) Tapsel di Sopo Namora, Sipirok, Minggu (11/8/2024).
Kehadiran Bawaslu Tapselpada acara tersebut sebagai undangan sekaligus juga dalam rangka memaksimalkanpencegahan pelanggaran pada Pilkada di kabupaten tersebut. Mengawali rapat,Ketua Panitia Pelaksana rapat pleno KPU, Zulhaiji Siregar melaporkan kegiatan sertahasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih).
Dari coklit oleh Pantarlihselama sebulan penuh itu, KPU Tapsel menetapkan DPS Pilkada Tapsel berjumlah 218.263orang yang terdiri dari pemilih perempuan 109.853 dan laki-laki 108.410 orangsesuai dengan berita acara nomor; 217/PL.02.1.BA/1203/3/2024 tentang DaftarPemilh Sementara Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan pada Pemilhan Guberniur danWakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Menanggapi hasil tersebut, KetuaBawaslu Tapsel, Taufik Hidayat meminta agar KPU memastikan pemilih yang meninggaldunia dikeluarkan dari DPS, pada penyusunan hasil perbaikan data. Termasuk jugapindah domisili (masuk dan keluar), yang telah terverifikasi sesuai ketentuan,serta memastikan tidak ada pemilih ganda dan pemilih pemula/baru terdaftar diDPT nantinya.
"Masih kita temukan datapemilih yang meninggal dunia di Kecamatan Sipirok sebanyak 31 orang dan belumdikeluarkan dari daftar pemilih hasil perbaikan (DPHP). Sebanyak 37 orangpindah domisili yang berpotensi pada daftar ganda," ungkapnya sembarimelanjutkan temuan, sebanyak 163 orang terdata telah meniggal dunia diKecamatan Batangtoru.
Menurutnya, data pemilihakan selalu jadi sorotan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam setiap pestademokrasi. Karena itu perlu data yang mutakhir demi tercapainya pemilihan yangberkadilan dan berintegritas.
"Sebagaimana SK KPU RI nomor799 tahun 2024, terkait data yang meninggal dunia bisa dilakukan pencoretanapabila ada bukti autentik berupa surat keterangan dari kepala desa," terangnya.
Senada dengan itu, KordivHukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel,Vernando Maruli Aruan mengatakan bahwa data pemilih yang sudah meninggal duniadibersihkan dari DPS, dengan meminta kepada KPU untuk berkirim surat pada pihakterkait.
"Mengenai masih ditemukannyadata yang sudah meninggal di DPS kami mengimbau kepada KPU Tapsel untukberkoordinasi dengan pihak Dinas Pemdes, Kesbangpol, Disdukcapil dan Camat. Sehinggaada upaya untuk mengeluarkan surat keterangan meninggal sesuai dengan SK KPUnomor 799 tahun 2024," ungkapnya.
Selain itu kata Vernando, BawasluTapsel juga mengajak mayararkat untuk melakukan pengawasan dan mencermati dataDPS yang sudah ditetapkan KPU Tapsel.