Kitakini.news - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Sumatera Utara (Sumut) bidang Hubungan Masyarakat dan Data Informasi, SautBoangmanalu mengimbau kepada semua pihak agar tegas menolak politik uang danmahar politik pada perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)serentak yang akan diselenggarakan Rabu (27/11/2024) mendatang.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal187a ayat 1 dijelaskan "Setiap Orang Yang Dengan Sengaja Menjanjikan AtauMemberikan Uang Atau Materi Lainnya Sebagai Imbalan Kepada Warga NegaraIndonesia Baik Secara Langsung Ataupun Tidak Langsung Untuk MempengaruhiPemilih Agar Tidak Menggunakan Hak Pilih, Menggunakan Hak Pilih Dengan CaraTertentu Sehingga Suara Menjadi Tidak Sah, Memilih Calon Tertentu Atau TidakMemilih Calon Tertentu Terancam Hukuman Pidana".
"Politik uang bisa saja terjadi ditingkatanmanapun, politik uang dapat dicegah bila semua pihak melaporkan secara langsungke Bawaslu bila memiliki informasi," imbuh Saut kepada wartawan di Medan Selasa(13/8/2024).
Meski UU telah mengatur sanksi yang cukup beratterkait politik uang, lanjut Saut, semua pemangku kepentingan harus memilikikomitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pemilihan serentak 2024 bebasdari unsur politik uang.
Selain itu, pemilihan serentang yang bersih danberkualitas, akan melahirkan pimpinan yang amanah dan akan membawa bangsa kitakearah yang lebih baik kedepan.
"Mahar Politik adalah bagian politik uang, untukitu dihimbau kepada seluruh bakal calon, partai politik dan siapapun untukbersama–sama melakukan pengawasan dan pencegahan," ucapnya.
Harapannya, sambung Saut, Bawaslu Sumut akan terusmembuka diri untuk kerjasama dengan semua pihak agar memastikan pelaksanaan Pilkadaserentak 2024 yang bersih, Jujur dan Adil.
"Bawaslu Sumut terus menggelorakan pengawasan PilkadaSerentak 2024 dengan merangkul seluruh komponen lapisan masyarakat. Sehingga,pelanggaran dapat diminimalisir agar tidak terjadi disaat pesta demokrasi diSumut," pungkasnya. (**)