Kitakini.news -KomisiPemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untukpilkada 2024 sebanyak 1.805.517 pemilih, berkurang 47.941 pemilih dibandingkandengan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu 2024 lalu.
SelainDPS, jumlah TPS juga mengalami perubahan, yang saat pemilu kemarin berjumlah6.933 berkurang menjadi 3.326 TPS pada pilkada 2024 nanti.
KomisionerKPU Medan, Saut Haornas Sagala, Kamis (15/8/2024) mengatakan pemutakhiran danpenyusunan daftar pemilih untuk pilkada 2024 menggunakan daftar pemilih tetappemilu 2024 dengan melakukan penyesuain berdasarkan daftar penduduk potensialpemilih pemilihan.
DikatakannyaKPU Kota Medan dalam penetapan daftar pemilih sementara telah melakukanpencocokan dan penelitian yang kemudian menetapkan daftar pemilih sementarauntuk pilkada 2024 berjumlah 1.805.517 pemilih.
Sautjuga mengungkapkan jumlah ini berkurang sebanyak 47.941 dari dpt pemilu 2024yang lalu yang jumlahnya 1.853.458 penyebab berkurangnya jumlah pemilihdisebabkan pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang menjadi TNI-Polri ataupunmenjadi warga Negara asing dan pemilih yang pindah domisili.
SelainDPS, jumlah TPS juga berkurang, jika pada pemilu 2024 lalu jumlahnya 6.933namun untuk pilkada mendatang KPU kota medan hanya menyediakan 3.326 TPS.Berkurangnya TPS ini karena jenis surat suara yang berkurang dibanding pemilulalu.
Pilkadayang akan berlangsung bulan November nanti, lanjut Saut, hanya terdiri dari duajenis surat suara, yakni surat suara pemilihan gubernur dan surat suarapemilihan walikota.
Daftarpemilih sementara akan terus mengalami perubahan jumlah hingga akhirnya akanditetapkan jumlah DPT pada tanggal 22 September mendatang.