Kitakini.news -Pengamat Hukum, Barli Halim menilai bahwa pencalonan AYSsebagai Bupati Deliserdang bisa batal karena duggaan pelanggaran sejumlahaturana hukum.
Katanya, AYS telah melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tercantum dalam Pasal 71Ayat (2) dan pasal 162 ayat (3).
"Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)bulan sebelum masa jabatannya berakhir, jadi menurut saya, jika AYS terbuktimelanggar aturan tersebut, maka dapat diancam sanksi pembatalan sebagai BakalCalon Kepala Daerah," ujar Barli, Senin (19/8/2024).
"Didalam pasal 71 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 jugatertulis bahwa dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupatidan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuansebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksipembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota," jelasnya.
Barli Halim sebagai pengamat hukum menilai kasus mantanBupati Deliserdang M. Ali Yusuf Siregar dinilai melanggar Undang-undang Nomor10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Pendapat saya yang bersangkutan telah melakukanpelantikan pejabat dilingkungan Kabupaten Deliserdang pada tanggal 22 April2024, yang mana diduga tidak seluruhnya yang beliau lantik pada saat itumendapatkan izin dari Mendagri sesuai regulasi yang ada," ungkapnya.
Barli mencontohkan, pergantian mantan Kabag Umum SetdakabDeliserdang dan Sekretaris Dinas PMD Deliserdang yang terindikasi cacat hukum.
Karena sesuai pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 Tahun 2016,berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikotaatau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulansebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian, jika benar pengangkatan Imran Doni Fauzisebagai Kabag Umum Setdakab dan Ahmad Turmudzi sebagai Sekretaris PMD Deliserdang,memiliki izin dari Menteri, namun pemberhentian dua nama pejabat sebelumnyayakni Anca sebagai Kabag Umum dan Andriza sebagai Sekretaris PMD merupakantindakan yang tidak sah karena tidak memiliki izin pemberhentian dari Menteri.
Karena sesuai unsur UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat2, pergantian pejabat harus menempatkan posisi sesuai dengan ruang eselon atautingkatan jabatan strukturalnya. Sehingga penggantian pejabat menjadi non jobdinilai sudah menyalahi aturan.
"Saya selaku pengamat hukum sangat menyayangkan jikasaudara AYS memaksakan diri untuk mencalonkan menjadi Bacalon Bupati jika masihmemiliki dugaan kasus hukum yang belum diselesaikan," imbuh Barli.
Tambahnya, kasus ini bisa tidak berkepanjangan jika KPUdan Bawaslu Kabupaten Deliserdang tidak berdiam diri melihat perkembangan kasustersebut.
"Saya berharap perangakat penyelenggara Pilkadaseperti KPU dan Bawaslu agar bersikap pro aktif dalam menyikapi kasus ini,untuk segera berkonsultasi kepada Irjen Kemendagri, untuk mencegah terjadidampak yang lebih jauh lagi dan kontraproduktif terhadap pembangunan didaerah," tukasnya.