Kitakini.news -Pancasila sebagai ideology danUndang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi harusnya menjadi pedomanutama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun kenyataannya saat inijustru menunjukkan hal yang sebaliknya.
"Dinamikapolitik hari ini terasa begitu menggelisahkan saya," cetus Ketua Umum DPPPDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri di Jakarta melalui keterangantertulisnya yang diterima, Kamis (22/8/2024).
Hal ini disampaikan Megawati sebagai ungkapan kekhawatirannyaterhadap situasi politik di Indonesia yang semakin memanas dalam beberapa waktuterakhir dan keprihatinannya terkait penggunaan kekuasaan oleh pemerintah dalambeberapa waktu terakhir.
Menanggapi situasi politik saat ini, Megawati juga mempertanyakan DPRdan pemerintah yang tampak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkaitpelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan,Rabu (27/11/2024) mendatang, yang harusnya dijunjung tinggi sebagai bagian darisistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Padahal, ideologi dan konstitusi adalah hal yang sangat pentingketika para pejuang menyiapkan kemerdekaan. Namun dalam praktek yang sayaperhatikan, wajah kekuasaan kini lebih dominan ditampilkan daripada wataknyayang membangun peradaban," ketus Presiden RI ke-5 ini.
Seperti diketahui, situasi politik di Indonesia saat ini memang sedangmemanas, terutama setelah DPR-RI berupaya menganulir Putusan MK Nomor 60 dan 70melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Revisi ini memicu gelombang protes dari ratusan ribu orang diberbagai kota, termasuk Jakarta, Medan, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Padang,dan Makassar.
Rakyat menolak revisi UU Pilkada yang dianggap tidak sesuai denganputusan MK dan hanya menguntungkan golongan tertentu.
Salah satu poin kontroversial dalam revisi tersebut adalah upayaBadan Legislasi (Baleg) DPR untuk mengakali Putusan MK terkait pelonggaranambang batas (Threshold) pencalonan kepala daerah.
Revisi ini menetapkan bahwa pelonggaran threshold hanya berlaku bagipartai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara Threshold 20 persenkursi DPRD atau 25 persen suara sah Pemilu tetap diberlakukan bagipartai-partai yang memiliki kursi di parlemen.
Dengan aturan ini,Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswonodi Jakarta, berpotensi tidak memiliki pesaing serius selain calon independen,memperkuat tudingan bahwa revisi ini disusun untuk kepentingan golongantertentu. (**)