Kitakini.news -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soalpartai politik (Parpol) boleh mengusung calon meskipun tak memiliki kursi dilegsilatif dengan refrensi yang terjangkau, dipandang telah menimbulkankepanikan terutama pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin memborongseluruh Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Karena itu, langkah-langkah politikcepat pun dilakukan untuk melawan putusan MK tersebut.
"Koalisi Parpol yang sangat takutterhadap Jokowi ini gerak cepat sebagai wujud kepanikan terhadap putusan MK. Merekamencoba melawan melalui Balegnas DPR-RI," cetus Wakil Ketua DPD PDI PerjuanganSumatera Utara Aswan Jaya kepada Insan Pers di Medan, Kamis (22/8/2024)
Aswan mengungkapkan, apapun keputusanlegislatif maka eksekusinya ada di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia(KPU-RI). Apakah KPU ikut keputusan legislatif yang membangkang keputusan MKatau berjalan sesuai dengan keputusan MK dan ini konstitusional karena dijaminoleh UUD 45.
"Saya berkeyakinan dan mengajak KPUuntuk menjalankan Pilkada ini diatas konstitusi yang sah, saat ini adalahkeputusan MK. Bila tidak, akan menimbulkan kegaduhan nasional dan MK akanmembatalkan seluruh Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusannya itu,"tandasnya. (**)