Kitakini.news - Jelangtahapan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU yang jatuh pada tanggal 27-29Agustus 2024, Bawaslu Tapsel lakukan sosialisasi pengawasan pencalonan terhadappengurus Parpol, Ormas dan organisasi Mahasiswa.
Acarasosialisasi yang dilaksanakan di Syaakirah The View dan Resort, Desa Aeksabaon,Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sabtu (25/8/2024).
Padasambutan dan arahan, koordiv HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruanmengatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberunur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu prosedurketatanegaraan untuk mewujudkan pergantian pemimpin daerah yang demokratis.Kualitas demokrasi dalam Pemilihan ditentukan melalui pelaksanaan tahapan danjadwal Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU atau KIP Provinsi, Kabupaten danKota.
"Sesuaitahapan Pemilihan peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, KPU Tapsel akan menerimapendaftaran calon kepala daerah dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,dari itu kami sengaja mengundang saudara saudari untuk ikut berpartisipasidalam mengawasi tahapan Pencalonan tersebut," ajaknya.
Kemudiansambungnya, adanya pemahaman dan pengetahuan teknis pengawasan bersama dalampengawasan pencalonan kepala daerah pada pemilihan serentak tahun 2024diharapkan tidak meninggalkan residu pasca pencalonan yang bermuara padalaporan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran pidana dan sengketaproses pasca penetapan pasangan calon kepala daerah.
Sementaraitu, pimpinan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2018-2023, JuliantoLubis, yang sengaja diundang sebagai nara sumber mengatakan pengawasanpencalonan seharusnya dilakukan secara melekat dan melibatkan masyarakat agarsemua terbuka.
"Sesuaipengalaman kita periode yang lewat, tentang surat kesehatan pasangan calonkepala daerah, ini kita tidak tau tentang surat kesehatan calon kepala daerahtermasuk penyakit yang di deritanya apakah sehat apa tidak," ungkap Julianto.
Dilainpihak, Komisioner KPU Provinsi Sumut periode 2018 - 2023, Herdensi yang jugasebagai narasumber pada acara tersebut mengatakan bahwa semua alur ataupuntahapan pencalonan padapemilihan tahun 2024 ini sudah diatur dengan PKPUtermasuk syarat dan dokumen syarat apabila mendaftar sebagai calon kepaladaerah.
"Untukpendaftaran pencalonan kepala daerah, KPU sudah membuat aturan yaitu PKPU no 8tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakilBupati dan Walikota dan wakil walikota dan perubahan peraturan KPU nomor 10Tahun 2024 yg merujuk pada keputusan MK nomor 60 dan 70 terkait dengan pasalusia calon pasangan kepala daerah dan ambang batas partai politik bisamengajukan pasangan calon kepala daerah yg mngaju pada jumlah DPT provinsi,kabupaten /kota. Dari situlah kita sebagai pengawas dapat memastikan apakahAturan yang dibuat KPU itu sudah sesuai dengan yang dilaksanakan oleh KPUsebagai teknis. Bawaslu harus memastikan itu agar proses Pemilihan pada tahun2024 ini bisa sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku sehinggabisa membuat rasa adil bagi peserta maupun masyarakat," bebernya.
BawasluTapanuli Selatan dalam kesempatan ini mengajak semua pihak dan masyarakat untukmengawasi pencalonan bakal pasangan calon kepala daerah. Terkait administrasidan jika menemukan dugaan pelanggaran, Bawaslu Tapanuli Selatan siapmenindaklanjuti laporan yang sesuai dengan peraturan perundang-undanganterkait.