Bawaslu Tapsel Akan Kawal dan Awasi Setiap Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Efendi Jambak - Rabu, 28 Agustus 2024 21:37 WIB
(Kitakini.news/Effendi Jambak)
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapanuli Selatan, Vernando M Aruan

Kitakini.news -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Tapanuli Selatan (Tapsel) telah melakukan pengawasan pencalonan sejak pertama,Selasa (27/8/2024) dengan jumlah pendaftar pasangan bakal calon masih nihil danakan berlanjut hingga, Rabu (28/8/2024) yang dijadwalkan akan ada satu bakal pasanganBacalon dari jalur perseorangan, yakni DollyPutra Parlindungan Pasaribu dan Achmad Buchori.

Bawaslu Tapsel juga berkomitmenpenuh dalam melaksanakan tugas dan kewenangan untuk mengawal proses pencalonansesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 guna menghadirkanpemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berkeadilan.

Selain itu, melalui Koordinator HP2HBawaslu Tapsel, Vernando M Aruan mengimbau melalui surat sebagai bentukpencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Tapanuli Selatan.

Vernando juga mengunkapkan bahwa imbauanagar seluruh partai politik dan bakal pasangan calon (Paslon) yang akanmendaftarkan diri di kantor KPU Tapsel mulai, Selasa (27/8/2024) sampai Kamis (29/8/2024)agar tidak mengunakan fasilitas negara serta mengerahkan atau ada keterlibatan AparaturSipil Negara (ASN) dan kepala desa/Lurah pada acara Deklarasi bakal calon yangdiusung Parpol atau gabungan Parpol serta deklarasi yang dilakukan oleh tokohmasyarakat untuk bakal calon perseorangan mengajak dan mengerahkan ASN,TNI/POLRI dan Kepala Desa dalam konvoi dalam barisan yang akan mengantar berkasadministrasi.

"Hal ini dilakukan untukmenjaga keamanan dan suasana kondusif selama pelaksanaan proses pendaftaranbakal pasangan calon kepala daerah selama berlangsung," imbuhnya.

Kemudian, lanjut Vernando, selamaproses pelaksanaan pendaftaran pasangan Bacalon agar seluruh partai politikpengusung dan bakal pasangan calon dari perseorangan senantiasa menaatiprosedur dan tata cara pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang PencalonanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan WakilWalikota.

Selain itu, sambung Vernando, harusmemperhatikan Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman teknispendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangancalon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatiserta Walikota dan Wakil Walikota.

"Bawaslu Tapanuli Selatan jugatelah mengingatkan melalui surat imbauan kepada partai politik pengusung pasanganBacalon dan perorangan pada saat mendaftar ke KPU Tapanuli Selatan tidakmembawa massa pendukung atau simpatisan yang banyak guna menjaga keamanan danmenciptakan suasana kondusif," tegasnya

"Saya percaya kemampuan parapemimpin partai politik dan tokoh masyarakat dapat menghadirkan sosok tokohdaerah yang kredibel dan mumpuni yang diusung baik melalui jalur partai politikdan perseorangan sehingga masyarakat menikmati proses pemilihan kepala daerahkabupaten Tapanuli Selatan secara demokratis, berkeadilan dengan mengunakan hakpilihnya sesuai hati nuraninya," bebernya.

Tahapan pencalonan merupakan puncakopini yang terbangun dari akar rumput yang di tangkap oleh elite partai politikdan tokoh masyarakat daerah untuk menjaring dan mengusulkan nama tokoh yangberedar di masyarakat untuk selanjutnya di daftarkan oleh partai politik ataujalur perseorangan.

Hal yang harus diperhatikan dipatuhioleh pengusung pasangan Bacalon terkait berkas administrasi pencalonan, prosespemeriksaan kesehatandan penetapan harus sesuai dengan jadwal yang telahdiatur dalam dokumen syarat pencalonan pasal 20 ayat 2 huruf (a) sampai huruf(g) huruf 4 sampai 6 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal 11 huruf (b) Peraturan KPUNomor 10 Tahun 2024.

"Sehingga kami berharap pascatahapan pendaftaran tidak meninggalkan residu proses sengketa pemilihanyangdilaporkan oleh pihak pasangan Bacalon dan ada temuan Bawaslu Tapanuli Selatandari hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pidanapemilihan selama proses pelaksanaan pendaftaran kepala daerah berlangsung,"terangnya.

"Bawaslu Tapanuli Selatanmengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dengan melakukan pengawasanpencalonan terkait administrasi, kesehatan dan penetapan bakal pasangan calonkepala daerah dan jika menemukan dugaan pelanggaran segera melaporkan kepadajajaran pengawas Bawaslu Tapanuli Selatan agar laporan tersebut segeraditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilihan serentaktahun 2024," tandasnya. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Politik

Jelang Peringatan HUT, Polwan Polres Tapsel Gelar Anjangsana Dengan Masyarakat

Politik

Kapolres Tapsel Pimpin Sertijab Kapolsek Batang Toru

Politik

Berbagi Kepada Sesama, Begini Aksi Jajaran Satresnarkoba Polres Tapsel

Politik

Abdul Rahim Desak Bobby Nasution Segera Tetapkan Sekda Sumut Definitif

Politik

Soedeson Tandra Anggota DPR RI Apresiasi Polres Tapsel atas Kasus Dugaan Pelecehan dan Pembunuhan

Politik

Bangun Sinergi, Polres Tapsel Silaturahmi Bersama Insan Pers