Kitakini.news - Penerimaan tenaga kerja diharapkan bisa mengakomodir mereka yang berada di lokasi sekitar perusahaan. Harapan ini merupakan pendapat yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) saat menyampaikan pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (9/9/2024) sore.
"Karena itu, Fraksi PKS mendorong perusahaan untuk memperhatikan kondisi sekitar perusahaan," ucap juru bicara FPKS, Abdul Latif Lubis dalam rapat tersebut.
Katanya, PKS berharap dengan adanya perubahan perda ini, Pemerintah Kota Medan dan perusahaan dapat lebih mengakomodir penerimaan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan.
"Tentu sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang dibutuhkan," kata Latif.
Fraksi PKS juga berharap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dapat menyiapkan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.
"Jika hal ini terwujud dapat mengurangi tingkat pengangguran dan potensi-potensi tindak kriminilitas dikarenakan banyak warga di sekitar perusahaan yang merasakan manfaatnya," ungkapnya.