Kitakini.news - Rekrutment Pengawas TempatPemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SumateraUtara, dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil walikotaTahun 2024 sudah dibuka.
Pembukaan Rekrutmen PengawasTPS dimulai pada 12 September 2024 dan berlangsung hingga 28 September 2024Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan PergantianAntar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024.
Tahapan rekrutmen akan mencakuppengumuman pendaftaran, penerimaan berkas calon pengawas, seleksi administrasi,hingga wawancara.
Penetapan dan Pengumuman CalonTerpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara pada 23-25 Oktober 2024, dengan PelantikanPengawas TPS pada 3-4 November 2024.
Selain itu ada PerpanjanganRekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas pada 5-20 November 2024.Selanjutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui Panitia Rekrutmendi Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Setempat.
"Kami butuh sebanyak 25.233Pengawas TPS yang akan bertugas membantu Pengawas Desa/Kelurahan dan mengawasiseluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS," ujarKoordinator Divisi SDM Organisasi Bawaslu Sumut, Romson Paskoro Purba, MInggu(15/9/2024).
Dikatakannya para generasimudaharus persiapkan diri dan penuhi persyaratannya. "Semoga akan lebih banyak lagigenerasi muda provinsi Sumatera Utara yang memiliki integritas, berkepribadiankuat, jujur dan adil mau bergabung menjadi Pengawas TPS untuk mengawal prosesdemokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga SumateraUtara," tandas Romson.
UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 27ayat (2) Tempat Pemungutan Suara dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suarapemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara pemilihan danUU Nomor 1 Tahun 2015 pasal 89 pasal (6) pemungutan suara dilaksanakan Oleh PPLdan PengawasTPS.
Lebih rinci tugas Pengawas TPSberdasarkan Pasal 66 ayat (3) huruf a,b, dan c peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun2022 tata kerja dan pola hubungan Badan pengawas Pemilu, Badan PengawasPemilihan Umum Provinsi, Badan pengawas Pemilu Umum Kab/Kota, Panitia pengawaspemilihan Umum Kecamatan, Panitia pengawas Pemilihan umum desa/kelurahan,Panitia pengawasan pemilihan umum Luar Negeri dan Pegawas Tempat pemungutan Suara.