Kitakini.news -PemilihanKepala Daerah (Pilkada) "Kotak Kosong" di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng)tampaknya batal terlaksana. Sebab, pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati TaptengMasinton Pasaribu-Mahmud Efendi dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan berhakmengikuti kontestasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ikutnyapasangan Bacalon Masinton Pasaribu- Mahmud Efendi di Pilkada serentak, Rabu(27/11/2024) ini berdasarkan Keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 Tahun 2024tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiTapteng Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, Minggu(22/9/2024).
Dalamlampiran putusan yang diterima Kitakini.news,Minggu (22/9/2024) malam, Masinton Pasaribu SH dan Mahmud Efendi diusung PartaiDemokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Buruh.
Dengan dikeluarkannya Keputusan KPU Tapteng Nomor1107 Tahun 2024 tersebut, pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng KhairulKiyedi Pasaribu S.K.M-Darwin Sitompul yang diusung NasDem, Golkar, Gerindra,PAN, Demokrat, PKS, Perindo, PBB batal menjadi pasangan Bacalon tunggal lawan "KotakKosong" di Pilkada 2024.