Kitakini.news - Dua warga di Kabupaten Dairi, yakni SarifudinSiregar dan Rudi Sitanggang melaporkan Calon Bupati Dairi Eddy Berutu keBawaslu Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan Keterangan Palsu terkait pencalonandiajang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Saat melapor, keduanya melampirkan sejumlah dokumensebagai barang bukti. Mereka berharap Bawaslu Sumut menindak lanjuti laporanitu dan mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terbukti menyalahi.
Calon Bupati Kabupaten Dairi Eddy Berutu dilaporkanterkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam pendaftaran sebagai calonkepala daerah Pilkada 2024.
Untuk meyakinkan Bawaslu Sumut terkait laporan itu,keduanya melampirkan sejumlah berkas dokumen sebagai bahan pertimbangan untukditeliti.
Mereka berharap jika laporan mereka terbukti agar segera dilakukan diskualifikasikepada calon kepala daerah tersebut, karena dinilai sudah mencederai demokrasi.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan (KPU) Kabupaten Dairi ada 5 Pasang calonkepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Kabupaten Dairi, Rabu (27/11/2024)mendatang.
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator DivisiHumas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu membenarkan pihaknya sudah menerimalaporan terkait pencalonan Eddy Berutu sebagai salah satu calon kepala daerahdi Kabupaten Dairi. Kemudian laporan itu nantinya akan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Dairi untukditindak lanjuti.
Saut Boangmanalu berharap semua pihak dapatmemberikan atensinya terhadap perjalanan Pemilihan serentak tahun 2024 ini.
Menurutnya, Bawaslu mengedepankan pencegahan, kemudian melakukan pengawasanserta penanganan pelanggaran terkait pemilu.
Jika ada ditemukan dugaan pelanggaran pemilu katanya bisa disampaikan kepadapengawas pemilihan sesuai tingkatan dan sesuai kasus yang hendak dilaporkansecara Terukur, Sistematis dan Masif kepada Bawaslu Provinsi. (**)