Kitakini.news - Ketua BawasluSumatera Utara (Sumut), Aswin Diapari Lubis menegaskan, setiap Aparatur SipilNegara (ASN) harus netral dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
Penegasan itu disampaikan Aswin usai menjadi narasumber dalam rapat denganstakeholder terkait pengembangan fungsi strategis kelembagaan tahun 2024 dalammensukseskan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kecamatan Kotapinang, LabuhanbatuSelatan, Senin (21/10/2024).
Menurut Aswin, netralitas ASN jelas diatur dan ditegaskan dalam UU No. 10 tahun2016. Pihak Bawaslu Sumut juga telah menerima beberapa laporan dari kabupaten ataukota terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN. Menurutnya, laporantersebut saat ini tengah ditangani.
Aswin menyebut, ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun harusmenanggalkan seluruh atribut dan tidak menggunakan fasilitas negara. Namun katadia, hal tersebut tetap saja rawan, sehingga sebaiknya dihindari.
Sementara terkait anggota dewan yang berkampanye, Aswin mengatakan agar yangbersangkutan cuti. Menurutnya, selain PNS, legislatif juga digolongkan sebagaipejabat negara sesuai UU No. 17 tahun 2014, sehingga harus cuti untuk melakukankampanye.