Kitakini.news -DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ummi Wahyuni darijabatannya sebagai Ketua KPU Jawab Barat. Pemberhentian Ummi Wahyuni iniberdasarkan aduan dari Eep Hidayat, calon Calon legislatif (Caleg) DPR RI Nomor Urut 1 dariNasDem Dapil Jabar IX, denganperkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, yang mengklain bahwa Ummi didugaterlibat dalam pergeseran suara yang merugikan dirinya sebagai calon anggotaDPR RI.
Lantasapa pelanggaran yang dilakukan oleh Ummi Wahyuni hingga DKPP memberhentikannyadari jabatan sebagai Ketua KPU Jawa Barat?
DalamSalinan putusan DKPP yang diperoleh dari Humas DKPP, pelanggaran etik yangdilakukan Ketua KPU Jawa Barat itu beranjak dari rekapitulasi perhitunagn suarayang dilakukan di KPU Jawa Barat pada19 Maret 2024 lalu di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kelurahan Kacapiring,Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Dari hasil perhitungan suara, Ujang Bey,calon DPR RI Dapil Jabar IX dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5, mendapatkan27.531 suara pada perhitungan rekapitulasi model D DPR dari Kabupaten Sumedang,Subang, dan Majalengka. Tetapi pada model D hasil Kabko Provinsi menjadi31.546, sehingga terjadi perubahan yang sangat signifikan.
PutusanDKPP menguraikan bahwa suara partai Nasdem pada model D hasil kabupaten/kota (Kabko)untuk DPR Kabupaten Sumedang sebanyak 5.859 suara, dengan suara Ujang Bey padamodel D hasil Kabko untuk DPR Kabupaten Sumedang mencapai 10.658 suara.
Kemudiandi Kabupaten Majalengka, suara partai Nasdem pada model D hasil Kabko adalah1.698, dan suara Ujang Bey mencapai 12.758. Di Kabupaten Subang, suara partaiNasdem model D hasil Kabko tercatat 12.639, dengan rincian suara Ujang Beysebanyak 4.115. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, maka total suara partaiNasdem Dapil Jawa Barat IX adalah 20.196 suara, sedangkan suara Ujang Beyberjumlah 27.531 suara.
Dalamputusannya, DKPP juga mengungkap adanya pengurangan suara partai Nasdem padamodel D hasil Provinsi, yang awalnya 5.859 suara dari Kabupaten Sumedangberkurang menjadi 1.844, dan ditemukan ada penambahan suara Ujang Bey dari4.015 menjadi 14.673, dan penambahan suara Ujang Bey tersebut sesuai denganberkurangnya, atau hilangnya suara Partai Nasdem di Kota Sumedang.
Akibatnya,suara Ujang Bey yang sebelumnya berada di peringkat kedua, kini menjadi berubahmenjadi urutan pertama dengan total suara 31.546.
Hasilini tentu berdampak pada pengadu, yakni Eep Hidayat, yang seharusnya menjadi peraihsuara terbanyak dengan perolehan suara 30.743, turun ke peringkat kedua.
Kejadianini, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ummi Wahyuni, diduga membiarkan danmengamini adanya pergeseran suara Partai Nasdem pada suara Ujang Bey, calonanggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX.