Kitakini.news -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga Anggota
KPU KabupatenJayawijaya karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sanksitersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaanputusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin(2/12/2024).
"Menjatuhkansanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Silas Huby selaku Ketua merangkapAnggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Teradu II Alminus Wuka, dan Teradu III MaikelWalilo masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya terhitung sejakPutusan ini dibacakan," ungkap Ketua Majelis Ketua Majelis J. Kristiadi saatmembacakan putusan perkara nomor 211-PKE-DKPP/VIII/2024.
DKPPberpendapat sikap dan tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yangmenetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukunganPara Pengadu berdasarkan verifikasi admistrasi yang belum selesai secarakeseluruhan atau belum terlaksana 100 persen tidak dapat dibenarkan menuruthukum dan etika.
TeraduI, Teradu II, dan Teradu III terbukti tidak profesional, akuntabel, danberkepastian hukum dalam menerbitkan Berita Acara Nomor:200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.
"BahwaTeradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti memiliki intensi untuk menetapkanstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan 3 (tiga)bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil BupatiKabupaten Jayawijaya Tahun 2024," ungkap Anggota Majelis Muhammad TioAliansyah.
Selainitu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian DariJabatan Ketua kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni pada perkaranomor 131-PKE-DKPP/VII/2024.
"Menjatuhkansanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi JawaBarat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU ProvinsiJawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap J kristiadi.
Dalamsidang ini, DKPP membacakan putusan tujuh perkara yang melibatkan 37penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan(13), Peringatan Keras (10), Peringatan Keras Terakhir (7), Pemberhentian dariJabatan (1) dan Pemberhentian Tetap (3).
Sedangkanempat Teradu direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbuktimelanggar KEPP.
Sidangini dipimpin oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dan Anggota Majelis terdiri dari IDewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. [Rilis HumasDKPP]