Kitakini.news - Sejumlah warga di Kota Padangsidimpuan mengaku heran dan keberatan karena namanya dicatut menjadi anggota partai politik (Parpol) meskipun tidak pernah mendaftar. Hal itu terungkap saat beberapa orang mengakses Sistem informasi Partai Politik (Sipol) di situs http://infopemili.kpu.go.id.
Pada saat mengakses situs tersebut, beberapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) disebutkan telah terdaftar sebagai anggota partai politik berbeda.
Seperti kata Mardan Eriansyah Siregar, warga Kecamatan PadangsidimpuanUtara, Kota Padangsidimpuan terdata dan terdaftar menjadi anggota Partai R.
"Saya heran kenapa saya menjadi anggota partai, padahalsaya tidak pernah mendaftar di partai itu. ini data pribadi dan privasi bisadimasukkan kesana," kata Mardan.
Mardan melanjutkan, dirinya meminta KPU untuk menjelaskanhal tersebut.
Selain itu juga ada Samsul Bahri Harahap, warga PadangsidimpuanSelatan, Kota Padangsidimpuan terdata menjadi anggota Partai G.
"Saya cek di situs KPU terdaftar menjadi anggota partaiGelora. Saya tidak pernah menyerahkan fhoroto copy KTP dan mendaftarkesana," kata Samsul dengan nada bingung.
Senada dengan Zulham Hidayah Pardede, warga KomplekSidimpuan Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
"Ini jelas melanggar privasi dan UU Perlindungan DataPribadi. Selain itu perlu juga dicari dari mana data diri itu bisa keluar dandapat dari mana mereka," tegasnya.
Kemudian, Epa Fitriani salah seorang warga Kelurahan Hanopanjuga menuturkan pihak KPU harus segera melakukan koordinasi dengan KPU pusat.
"Saya juga tercatut sebagai pengurus politik di partaigarda perubahan Indonesia, padahal saya tidak pernah sama sekali mendaftarsebagai anggota partai kepada mereka. Saya harap pihak KPU Padangsidimpuan danBawaslu segera memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini," tambahnya.
Sementara Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora menyebutkan bahwa terkait persoalan warga yang dianggap tercatut namanya masuk dalam partai politik padahal tidak pernah mendaftar sama sekali, untuk berurusan dengan partai politik dimaksud.
Kontributor: Efendi Jambak