KPU Padangsidimpuan Jawab Soal Pencatutan NIK Jadi Anggota Parpol

- Senin, 30 Januari 2023 10:44 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202301/sipol_kpu.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora angkat bicara terkait persoalan warga yang dianggap tercatut namanya masuk dalam partai politik meskipun tidak pernah mendaftar sama sekali.

"Pihak KPU tidak ada kaitannya dengan warga terdaftar di partai politik. Data diri yang mereka cek lewat sipol itu adalah hasil ajuan partai itu sendiri kepada pihak KPU," ujar Tagor menjawab laporan keluhan warga akhir pekan kemarin.

Kemudian lanjut Tagor, bilamana ada warga yang merasa keberatan, karena menganggap dirinya tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik,  Tagor menyarankan agar yang bersangkutan mendatangi parpol terkait.

"Silahkan aja bang datangi kantor atau pengurus partai politiknya, mintak surat keterangan tidak pernah mendaftar sebagai anggota, kemudian suruh mereka menghapus data itu," sebutnya.

Sementara berdasarkan keterangan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, pihaknya telah menginstruksikan Bawasluprovinsi dan Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan PoskoPengaduan Masyarakat, mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atauanggota partai politik (parpol). Bawaslu juga mengimbau kepada aparatur sipilnegara (ASN) di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untukmemeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya.

"Hal tersebut bertujuan untuk memastikan data yangbersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkanparpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," ungkapnya seperti dikuti dari laman bawaslu.go.id.

Dijelaskan Lolly, Bawaslu menginisiasi pendirian posko aduantersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalamtahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu2024. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkanBawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemiludan sengketa proses pemilu.

Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memeriksanamanya dalam laman infopemilu.kpu.go.id, Bawaslu di daerah juga diinstruksikanagar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh masyarakat untukmemeriksan nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin (dicatut)sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol.

"Adapun pencatutan nama warga sebagai anggota ataukepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensimenyebabkan sengketa proses pemilu," tegasnya.

Misalnya, sambung Lolly, jika ada parpol yang mencatut namawarga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidakmenjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpolpeserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat.

Sedangkan terkait posko tersebut, komisioner Bawaslu Padangsidimpuan belum memberikan keterangan. Saat berusaha dihubungi, juga belum ada jawaban.

Sebelumnya diberitakan Kitakini.news, sejumlah warga protes lantaran data diri (NIK) mereka di catut masuk dalam kepengurusan partai politik, padahal mereka tidak pernah mendaftarkan diri.

Kontributor: Efendi Jambak


Tag:

Berita Terkait

Politik

HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Politik

PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan

Politik

Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu

Politik

Kader Muda Gerindra Kritik Iskandar ST soal Walk Out Bobby di Paripurna DPRD Sumut

Politik

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Politik

Wali Kota Medan Bacakan Amanat Menkomdigi di Peringatan Harkitnas ke-118