Hari ini, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran kode Etik Komisioner KPU dan Bawaslu

- Senin, 13 Februari 2023 08:54 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/DKPP.png): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news – Dewan KehormatanPenyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaanpelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada seluruh KomisionerKomisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI, diruang sidang DKPP, Jakarta, Senin(13/2/2023).

“DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPPperkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin pukul10.00 WIB,” kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli di Jakarta, seperti dilansir dariInilah.com, Senin (13/2/2023).

Dijelaskan Yudia, pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaranKEPP oleh anggota KPU RI dan Bawaslu RI dalam tahapan pendaftaran PartaiKedaulatan Rakyat (PKR) sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang diadukan olehKetua Umum PKR Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso. Merekamemberikan kuasa kepada R. Indra Priangkasa.

Dalam aduannya, mereka menduga Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan paraanggota KPU RI, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, ParsadaanHarahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai teradu Isampai VII tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakanpendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

“Para teradu dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumenpersyaratan pendaftaran milik Partai Kedaulatan Rakyat yang tersimpan dalam 38 flashdisk,” terang Yudia.

Berikutnya, pihak pengadu menduga Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan paraanggota Bawaslu RI, yaitu Herwyn J.H. Malonda, Puadi, Lolly Suhenty, dan TotokHariyono sebagai teradu VIII sampai XII tidak profesional dan tidak berkepastianhukum dalam melaksanakan sidang ajudikasi pendaftaran partai politik calonpeserta Pemilu 2024 karena mengesampingkan bukti dokumen yang tersimpan dalam38 flashdisk.

Sebagaimanaketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentangPerubahan Kedua atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman BeracaraKEPP, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua dan anggota DKPP.

Yudia menambahkan agenda sidang tersebut adalah mendengarkanketerangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yangdihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 hari sebelumsidang pemeriksaan digelar,” imbuhnya.

Penyelenggaraan sidang kode etik itu pun bersifat terbuka untuk umum. DKPPakan menyiarkan sidang tersebut melalui berbagai akun media sosial resminyaseperti Facebook dan YouTube DKPP.

“Dengan demikian, masyarakat dan media massa dapat menyaksikanlangsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.

 

 

 

Redaksi 


Tag:

Berita Terkait

Politik

HUT ke-81 RI, Sugiat Santoso Ajak Kader Gerindra Sumut Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Politik

PDIP Sumut Rayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rapidin Simbolon Tekankan Kerja Kerakyatan

Politik

Sofyan Tan Perioritaskan Pendidikan Untuk Kalangan Kurang Mampu

Politik

Kader Muda Gerindra Kritik Iskandar ST soal Walk Out Bobby di Paripurna DPRD Sumut

Politik

Langkat Ulang Sejarah? Dari Terbit Rencana ke Syah Afandin, dan?

Politik

Wali Kota Medan Bacakan Amanat Menkomdigi di Peringatan Harkitnas ke-118