Kitakini.news – Dalam tahapan danjadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, harus dilakukan sesuai PeraturanPerundang-undangan, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan KomisiPemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu2024.
"Bahwa tahapan Pemilu tahun 2024 telah ditetapkandalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraanpemilihan umum tahun 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang dimulaisejak 14 Juni 2022 sampai 20 Oktober 2024 dan Pemilu dilakukan serentak pada 14Februari 2024. Tahapan tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama yaituselama 28 bulan atau 2 Tahun 4 bulan," jelas Anggota Komisi III DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Asrul Sani seperti dilansir darilaman resmi dprri.go.id, Rabu (22/2/2023).
Sebelumnya Arsul saat hadir secara daring mewakili TimKuasa DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikanketerangan DPR RI menanggapi permohonan pengujian materi UU Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilu terhadap UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mendengarkanketerangan Pemerintah diwakili Kemenkumham dan Kemendagri serta Ketua KPUHasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Asrul menerangkan, bahwa tahapan dan jadwal Pemilu 2024tersebut telah disepakati antara DPR RI dalam hal ini Komisi II DPR RI bersamaMendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua Dewan Kehormatan PenyelenggaraPemilu dalam agenda rapat kerja pendapat Komisi II DPR RI pada tanggal 24Januari 2022.
"Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara Pemiluharus menyelenggarakan Pemilu secara tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkantersebut," tegasnya.
Selain itu, lanjut Asrul, dalam sidang yang dipimpin olehHakim MK Arief Hidayat tersebut, DPR-RI juga menyoroti pembentukan seleksi yangdilakukan oleh KPU harus sesuai Peraturan KPU sebagaimana termaktub bahwapembentukan tim seleksi masing-masing beranggotakan anggota 5 orang yang berasaldari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang mliki integritas.
"DPR-RI mengharapkan keterangan yang sudah diberikankepada MK pada sidang pleno ini dapat dilaksaksanakan berdasarkan peraturan UUyang berlaku. Dengan begitu, pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dantepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tandasnya.
Kemudian, sambung Asrul pihaknya juga berpandangan bahwa parapemohon uji materi tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Dikarenatidak memenuhi Pasal 51 ayat 1 dan penjelasan UU tentang MK serta tidakmemenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK.
"Namun demikian, terhadap kedudukan para hukum parapemohon tersebut DPR menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang mulia majelishakim MK Republik Indonesia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah parapemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengujian perkara ini,” pungkasnya.
Redaksi