Kitakini.news -Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) mendesakRico Waasselaku
Wali Kota Medan segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)Kota Medanberinisial AMS. Desakan tersebut terkait dugaan kasus asusila dan
penelantaran anak yang disebut terjadi pada 2023 dan hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan status.
Wakil Ketua DPC GMNI Kota Medan, Edy Ginting Suka, dalam keterangan tertulis pada Minggu (22/2/2026), menilai lemahnya evaluasi terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan mencerminkan buruknya kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Kami melihat sejumlah pejabat terindikasi bermasalah namun terkesan tidak mendapatkan evaluasi yang tegas. Salah satunya Kepala Kesbangpol Kota Medan berinisial AMS yang diduga terjerat kasus asusila hingga penelantaran anak," ujar Edy.
GMNI juga menyoroti satu tahun kepemimpinan Wali Kota Medan yang dinilai minim capaian serta belum menunjukkan langkah konkret dalam evaluasi kinerja pejabat eselon II. Organisasi tersebut turut menyinggung adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
"Pengisian jabatan terkesan dipengaruhi faktor kedekatan maupun dugaan gratifikasi. Pejabat yang bermasalah tidak tersentuh evaluasi meski telah menjadi sorotan publik," kata Edy.
Menurut GMNI, tugas Kesbangpol sebagai lembaga yang menjaga stabilitas politik, persatuan, serta kerukunan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dinilai bertentangan dengan dugaan pelanggaran yang disematkan kepada pejabat terkait.
"Jika bukti-bukti yang disampaikan korban terbukti benar, maka yang bersangkutan layak dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui pernyataan resmi yang disusun dalam format keterangan pers menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat dan memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah Kota Medan berkomitmen menjaga integritas aparatur sipil negara," demikian pernyataan pejabat Pemerintah Kota Medan.
Sementara itu, seorang perempuan berinisial MT mengaku memiliki anak berusia 1,5 tahun dari hubungan dengan AMS. Kepada wartawan pada Rabu (8/11/2023), MT menyebut perkenalannya dengan AMS terjadi pada 2021 ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai camat.
"Pada Oktober 2021 saya hamil dari AMS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Kota Medan," ujar MT.
MT mengklaim tidak mendapat tanggung jawab dari AMS sejak masa kehamilan hingga kelahiran anak. Ia menyebut laporan terkait kasus tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta Wali Kota Medan.
"Saya berharap yang bersangkutan bertanggung jawab dan menafkahi anak hasil hubungan kami," katanya.