Kitakininews.co.idJAKARTA :Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menilai pernyataanJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang menegaskan seluruh aktivitas penegakan hukum di Gedung Bundar tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tidak menjawab hallebih substansial atas penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan aparat kepolisian.
Disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Sujahri Somar melalui Ketua DPP GMNI Bidang Agitasi dan Propaganda, Surya Dermawan Nasution, bahwa publik tidak lagi membutuhkan pernyataan normatif yang hanya menonjolkan klaim profesionalisme institusi, namun keberanian membuka seluruh fakta secara terang-benderang ditengah berbagai bukti bukti yang telah ditemukan, serta memberikan penjelasan yang dapat diuji secara rasional dan hukum.
Dalam operasi yang dilakukan Kepolisian, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, emas batangan seberat 74 kilogram, serta barang bukti lain yang diberitakan bernilai sekitar Rp476 miliar.
Menurut Surya, legitimasi institusi penegak hukum tidak dibangun melalui narasi, melainkan melalui transparansi dan akuntabilitas yang dapat diuji secara hukum.
"Publik tidak sedang meminta ceramah tentang profesionalisme Kejaksaan. Publik sedang menuntut jawaban atas berbagai fakta dan pertanyaan yang hingga hari ini belum dijelaskan secara utuh. Kepercayaan publik lahir dari transparansi, bukan dari pernyataan sepihak," tegas Surya.
GMNI menilai penjelasan Jampidsus belum menjawab berbagai pertanyaan publik terkait rangkaian fakta yang berkembang. Surya mengatakan institusi penegak hukum seharusnya memberikan penjelasan berdasarkan data, dokumen, dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian publik, lanjutnya, semakin menjurus setelah Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan merupakan kediaman pribadinya. Meski Febrie menyatakan uang dan emas yang ditemukan bukan miliknya, GMNI menilai masih diperlukan penjelasan mengenai identitas pemilik barang tersebut, hubungan hukumnya dengan rumah itu, serta alasan keberadaan barang-barang bernilai besar di lokasi tersebut.
GMNI juga mengingatkan bahwa nama Febrie Adriansyah sebelumnya pernah menjadi perhatian publik melalui sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam beberapa perkara. Meski laporan tersebut belum membuktikan adanya pelanggaran hukum, Surya menilai akumulasi berbagai peristiwa itu menjadi bagian dari alasan pentingnya keterbukaan kepada publik.
Selain itu, GMNI menyoroti kehadiran prajurit TNI yang melakukan pengamanan di kediaman Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan TNI telah menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 dan tidak berkaitan dengan proses penggeledahan.
Namun, menurut Surya, implementasi Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 harus tetap ditempatkan sebagai bentuk perlindungan terhadap institusi Kejaksaan, bukan perlindungan terhadap individu pejabat tertentu.
"Yang dilindungi oleh peraturan adalah institusi Kejaksaan sebagai lembaga negara, bukan person to person. Perbedaan ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa instrumen negara digunakan untuk melindungi individu yang sedang menjadi sorotan publik," ujarnya.
GMNI juga menyoroti perkembangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah yang menunjukkan peningkatan nilai kekayaan dalam beberapa tahun terakhir. Surya menegaskan data tersebut masih berada dalam proses verifikasi oleh lembaga berwenang dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Meski demikian, ia menilai transparansi kekayaan pejabat publik merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas. Surya mengutip konsep unexplained wealth atau unjust enrichment sebagaimana diatur dalam Pasal 20 United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sebagai standar internasional yang mendorong keterbukaan asal-usul kekayaan penyelenggara negara.
"GMNI tidak sedang menyimpulkan telah terjadi unjust enrichment. Konsep tersebut kami sampaikan sebagai bagian dari standar internasional mengenai pentingnya transparansi kekayaan pejabat publik. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam sistem penegakan hukum, semakin tinggi pula standar akuntabilitas yang harus dipenuhi," kata Surya.
Surya menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut seorang pejabat, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum secara keseluruhan. Menurutnya, seluruh fakta yang berkembang, mulai dari penggeledahan di 13 lokasi, penyitaan uang dan emas bernilai ratusan miliar rupiah, pengakuan mengenai rumah pribadi yang digeledah, hingga pengamanan oleh aparat TNI, perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
"Negara hukum tidak diukur dari seberapa meyakinkan seseorang berbicara di hadapan media. Negara hukum diukur dari keberanian seluruh institusi menjelaskan fakta secara terbuka dan menempatkan setiap orang pada posisi yang sama di hadapan hukum. Pada titik inilah integritas penegakan hukum benar-benar sedang diuji oleh publik," tutup Surya.