Sofyan Tan: Konstitusi Harus Hidup dalam Kebijakan dan Keseharian Rakyat

Harizal - Sabtu, 07 November 2026 20:32 WIB
Anggita DPR RI, dr Sifyan Tan bersama Tenaga Ahli DPR RI Finche Kosmanto, SE, M.Psi, Lisnawati Ginting, SH, MH, serta Rektor Universitas ST Bhinneka, Bobby Christian Halim, ST, SH, MH, CPM. dalam keguatan Sarasehan Kebangsaan, Sabtu, 7 Novemner 2026.(Foto

Kitakininews.co.id -MEDAN : Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. Sofyan Tan, menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh hanya menjadi kumpulan pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konstitusi harus hadir dan diwujudkan melalui kebijakan negara, pelayanan publik, serta perilaku penyelenggara negara maupun masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, keberhasilan menjalankan konstitusi tidak cukup diukur dari keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dari sejauh mana hak-hak konstitusional masyarakat benar-benar terpenuhi dan dirasakan.

Hal tersebut disampaikan Sofyan Tan dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI bertajuk "Mengenal MPR RI, Memahami Peran, Fungsi, dan Kewenangan MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi, dan Penjaga Kedaulatan Rakyat" di lantai 4 Aula Rumah Aspirasi dr. Sofyan Tan, Kompleks CBD Polonia, Medan, Sabtu (7/11/2026).

Dalam sarasehan tersebut, Sofyan Tan menjelaskan bahwa MPR memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran berkonstitusi melalui pengkajian sistem ketatanegaraan, penyerapan aspirasi masyarakat, serta pemasyarakatan nilai-nilai Empat Pilar.

Namun, ia mengingatkan bahwa fungsi pengawalan konstitusi harus tetap dijalankan sesuai batas kewenangan masing-masing lembaga negara. MPR tidak mengambil alih kewenangan lembaga lain, khususnya Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Sofyan Tan menilai, konstitusi baru memiliki makna apabila prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Hak atas pendidikan, misalnya, tidak cukup hanya dijamin secara tertulis dalam UUD. Negara harus menghadirkannya melalui kebijakan dan layanan pendidikan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.

Hal yang sama berlaku terhadap hak atas kesehatan dan berbagai bentuk pelayanan publik lainnya. Pemerintah dan seluruh penyelenggara negara memiliki tanggung jawab memastikan hak-hak tersebut terlaksana sesuai amanat konstitusi.

"Itulah kenapa disebut konstitusi harus hidup dalam kebijakan dan keseharian rakyat. MPR harus menggaransi, menjamin itu dapat terwujud dan berjalan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sofyan Tan menekankan bahwa pelaksanaan konstitusi perlu dilihat melalui tiga aspek utama, yakni struktur, substansi, dan kultur.

Struktur berkaitan dengan lembaga negara yang menjalankan kewenangannya. Substansi menyangkut kesesuaian aturan dan perundang-undangan dengan konstitusi, sedangkan kultur berhubungan dengan sikap, perilaku, serta kebiasaan masyarakat maupun pejabat negara dalam menghormati prinsip-prinsip konstitusional.

Ia juga menilai pemahaman masyarakat mengenai pembagian kewenangan antarlembaga negara sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum. Tidak ada lembaga negara yang memiliki kewenangan tanpa batas. Setiap lembaga harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sekaligus menghormati kewenangan lembaga lainnya.

(Foto : Dhini)

Sementara itu, Dosen Pancasila Universitas ST Bhinneka, Pandapotan Tamba, SH, MH, yang menjadi narasumber dalam sarasehan tersebut, menjelaskan bahwa pemahaman konstitusi juga harus mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat.

Menurutnya, perubahan sosial dan kemajuan teknologi menghadirkan berbagai persoalan baru yang perlu disikapi berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi. Persoalan perlindungan data pribadi, kebebasan berpendapat di ruang digital, hingga pemanfaatan teknologi harus dipahami dalam kerangka hak dan kewajiban warga negara.

Ia menjelaskan bahwa perkembangan zaman dapat memperluas tantangan yang dihadapi bangsa. Namun, penyelesaian berbagai persoalan tersebut tetap harus berpijak pada nilai-nilai dasar dan aturan konstitusi agar kemajuan teknologi tidak mengabaikan hak-hak warga negara.

Pandapotan juga mengingatkan bahwa budaya konstitusional tidak terbentuk secara instan. Kesadaran untuk menghormati konstitusi harus ditanamkan melalui pendidikan, keteladanan, dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Menghormati hak orang lain, menerima perbedaan pendapat, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta menyampaikan kritik secara bertanggung jawab merupakan bentuk sederhana penerapan nilai-nilai konstitusi di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli DPR RI Finche Kosmanto, SE, M.Psi, Lisnawati Ginting, SH, MH, serta Rektor Universitas ST Bhinneka, Bobby Christian Halim, ST, SH, MH, CPM.

Sarasehan kebangsaan tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan. Kegiatan kemudian ditutup dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta mengenai peran, fungsi, serta kewenangan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Hasyim SE Minta Polrestabes Medan Buka Akses Jalan HM Said

Politik

Sofyan Tan: Kedaulatan Rakyat Harus Terwujud melalui Pendidikan yang Berkeadilan

Politik

Sertijab Camat Bawolato Berlangsung Khidmat, Zulkarnain Rahman Zebua Resmi Emban Tugas Baru

Politik

Pengemudi Ojol, Jhonson: Anak Saya Dibantu Sofyan Tan dari SMA hingga Kuliah

Politik

Mangapul Purba: Pemutihan Pajak Jadi Momentum Ringankan Beban Rakyat dan Dongkrak PAD

Politik

Sofyan Tan Dorong FOBI Sumut Perkuat Kolaborasi dengan TNI, Target Pertahankan Empat Emas PON 2028