Kitakini.news - Daerah pemilihan pada Pemilu 2024 mendatanguntuk Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dipastikan bertambah dari 5 dapilmenjadi 6 dapil.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, Sofyan Sitepumengatakan, Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 diwilayahnya bertambah 1 dapil, dari sebelumnya 5 dapil menjadi 6 daerahpemilihan.
“Memang ada perubahan pemetaan daerah pemilihan untuk Pemilu2024 seluruh Indonesia, salah satunya di Langkat dari sebelumnya 5 dapilmenjadi 6,” ujarnya.
Penambahan ini juga terkait dengan bertambahnya jumlahpenduduk di Kabupaten Langkat menjadi lebih dari 1.078.000 jiwa.
Perubahan daerah pemilihan pelaksanaan Pemilu mendatangtertuang dalam Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan danAlokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu2024.
Sofyan Sitepu merinci perubahan daerah pemilihan diantaranyaDapil 1 meliputi Kecamatan Stabat, Wampu dan Secanggang, 10 kursi anggotadewan, daerah pemilihan dua yaitu Kecamatan Binjai, Selesai dan Serapitdengan 7 kursi anggota dewan.
Sedangkan daerah pemilihan 3 meliputi Kecamatan Bahorok,Salapian, Kuala, Seibingai dan Kutambaru dengan 9 kursi anggota dewan.Sedangkan di daerah pemilihan 4 Kecamatan Hinai, Padangtualang, Sawitsebrangdan Batangserangan 8 kursi anggota dewan.
Daerah pemilihan lima Kecamatan Pangkalansusu, BrandanBarat, Besitang, Seilepan dan Pematangjaya 8 kursi anggota dewan. Daerahpemilihan 6 tersebar di Kecamatan Gebang, Tanjungpura dan Babalan dengan 8kursi anggota dewan.
Meskipun ada perubahan daerah pemilihan, tidak adapenambahan kursi DPRD atau tetap 50 kursi,” pungkasnya.
Kontributor: Azzareen