Kitakini.news - DPCPPP Kota Padangsidempuanmenyarankan masyarakat agar janganmembayar parkir tanpa diberikan karcis dari petugas yang ditunjuk pemerintah secara resmi.
Hal itu disampaikan Ketua DPC PPP Kota Padangsidempuan Hasanuddin Sipahutar ketikadimintai keterangan mengenai sistem perparkiran, Selasa (2/5/2023).
“Ingat, petugas parkir wajib menyerahkankarcir parkirnya kepada pengendara dan terpenting petugas parkirnya itu resmiterdata di dinas terkait,” ucapnya.
Melihat adanya sejumlah titik parkir di Kota Padangsidempuan yang saat ini ada yangtidak masuk kategori resmi, kemudian dimintai uang parkir tanpa memberikan karcis.
“Inibentuk pungutan liar (pungli), dan timSatgas Pungli harus melihat faktanyadi lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, karcisparkir merupakan kendali ataspenerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karenanya itu menjadi taget pemasukan yang harus dikelolatransparan.
“Sebagaimasukan tolong kepada pihak Satgas Pungli terjun kebawah sikat yang dinilaibukan kategori parkir resmi kemudian terjadinya pungutan liar, jika didiamkanberarti ada sesuatu,”katanya.
“PPP jugaberulang kali menyarankan agar zona parkir resmi ditetapkan dinas yang membawaiperparkiran, dengan adanya marka parkir dan tanda parkir merupakan tanda resmisebagai kantong parkir dan itu jelas tertuang dalam aturan," tegasnya.
Sebagaimana Peraturandaerah (Perda) nomor 04 tahun 2010katanya. Kemudian peraturan wali kota (perwal) nomor 32 tahun 2018merupakan PAD dengan aturan yang jelas dengan pengutipan restribusi resmi.
“Lebihdari itu maka disebut pungli dan tidak jelas,” kata Hasan.
Kontributor: EfendiJambak