Hingga Kini, 18 Parpol Belum Mendaftarkan Calegnya ke KPU Padangsidempuan

- Jumat, 05 Mei 2023 18:40 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202305/IMG_20230505_164828.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KotaPadangsidempuan (PSP) sudah membuka pendaftaran calon-calon (bacalon) DPRDSidempuan sejak Minggu (1/5/2023) lalu.

Namun hingga Jumat (5/5/2023), belum ada satupun partaipolitik (parpol) yang mendfatarkan kadernya ke KPU Padangsidempuan.

Hal ini di utarakan ketua KPU Padangsidempuan Tagor Dumorakepada wartawan kitakini.news, Jumat sore.

“Pengajuan bakal calon anggota DPRD di semua tingkatansesuai dengan PKPU Nomor 10/2023 sudah dimulai sejak tanggal 1 Mei 2023 s/d 14mei 2023. Sampai dengan hari ke 5 (5 Mei 2023 pukul 16.09 WIB) belum adapartai politik yang mendaftar ke KPU Padang Sidempuan,” ujar Tagor.

Disampaikan Tagor Dumora, KPU PSP membuka helpdesk pencalonananggota DPR/DPRD Prov/DPRD Kota setiap hari s/d tgl 14 Mei 2023 mulai pukul08.00 s/d 16.00 WIB.

KPU PSP katanya, siap memberikan informasi terkait hal-halyang berkaitan dengan pengajuan bakal calon tersebut melalui helpdesk.

Dijelaskan Tagor, ada 18 partai politik yang berhakmengajukan bacalegnya ke kantor KPU Padangsidempuan.

“Sesuai dengan yang diputuskan KPU RI pada tanggal 14 Desember2022 ada 18 Parpol Nasional peserta pemilu 2024. Berapa parpol yangmengajukan bakal calon anggota DPRD Padangsidempuan tentu kita ketahui setelahpengajuan bakal calon ini selesai pada tanggal 14 Mei 2023 mendatang,”tambahnya.

Tagor pun mengimbau pengurus partai politik agar segera mendaftarkankadernya ke KPU PSP lewat sistem informasi pencalonan (silon) yang telah disiapkan.

“Agar segera melakukan proses pengajuan bakal calon anggotaDPRD Kota Padangsidempuan melalui Silon dan menyerahkan dokumen fisik berkas pengajuandan daftar nama calonnya,” katanya.

Imbauan ini katanya, agar dalam proses pendaftaran hingga 10hari ke depan, tidak terjadi penumpukan pendaftar di hari tertentu. Mengingattenggat waktu semakin dekat.

Diketahui 18 Parpol yang berhak mendaftarkan bacaleg ataucalon anggota DPRD Yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai GerakanIndonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIPerjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh,Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera ( PKS).

Lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati NuraniRakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai AmanatNasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai SolidaritasIndonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai PersatuanPembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak


Tag:

Berita Terkait

Politik

Comeback setelah 15 Tahun Vakum, Jamal Mirdad Jadikan MBG sebagai Lagu

Politik

ISW Serahkan Dumas Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Pematangsiantar Inisial CL ke Bareskrim Polri

Politik

Presiden Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Anggota Wantimpres

Politik

Yayasan Ononiha Hasambua Peduli Gelar Diskusi Publik, Dukung Penuh Kepulauan Nias Jadi Provinsi

Politik

Diskusi Reflektif Patria Sumut Soroti Tantangan Politik, Finansial hingga Dampak AI

Politik

Percepatan Pemilu Menjalar ke Daerah, Lima Parpol Sempat Guncang Kursi Bupati Tapanuli Tengah