Kitakini.news – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara(KPU Sumut) sempat mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) DPDPDI Perjuangan Sumut untuk perbaikan.
“Ada dokumen salah satu persyaratan pencalonan DPDPDI Perjuangan Sumut yang didaftarkan hari ini kita kembalikan karena tidak distempel partai. Pengembalian itu bertujuan untuk dilakukan perbaikan. Dokumen tersebutmerupakan bagian dari syarat pencalonan yang kemudian di Inpur untuk di Upload keSistem Informasi Pencalonan (SILON). Untuk berkas lain sudah memenuhi syarat,”kata Plh Ketua KPU Sumut Batara Manurung kepada Kitakini.news melalui sambunganseluler di Medan, Kamis (11/5/2023).
Seperti diketahui, DPD PDI Perjuangan Sumutmendatangi Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan untuk mendaftarkanBacaleg, Kamis (11/5/2023).
Batara juga mengungkapkan, bahwa pihaknya telahmenerima kembali dokumen yang dikembalikan tadi.
“Setelah kita kembalikan, hari ini juga DPD PDIPerjuangan telah memberikannya kepada KPU Sumut untuk dilanjutkan kepemeriksaanberkas. Dan dari hasil pemeriksaan telah diberi status diterima. Kemudian telahdiberi tanda terima dan berita acara. Lalu dinyatakan ada, benar dan lengkap,”pungkas Batara.
Sebelumnya,Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut RapidinSimbolon mendaftarkan Bacaleg ke Kantor KPU Sumut Jalan Perintis KemerdekaanMedan, Kamis (11/5/2023).
Kedatangan Rapidin ke Kantor KPUSumut itu didampingi Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sutarto, dan Ketua DPRDSumut Baskami Ginting dan Fungsionaris DPD lainnya. Serta diikuti SeluruhCaleg DPRD Sumut, Sayap Partai, kader dan Satgas serta difile 10 orangDara Melinial berpakaian adat yang merepresentasikan itnis di Sumut.
Pendaftaran Bacaleg DPR-RI, DPRDProvinsi dan kabupaten/kota ini sesuai dengan instruksi DPP partai yangdilakukan secara serentak diseluruh Indonesia, .
Maka dari itu, DPD PDI PerjuanganSumut mendaftarkan 100 Calon Anggota DPRD Sumut ke KPU Sumut.
Redaksi